Presidensi G20 dan B20 Diharap Maksimalkan Kolaborasi Korporasi-UMKM

Ilustrasi UMKM.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Upaya pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui partisipasi korporasi atau perusahaan besar dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam peran Indonesia sebagai Presidensi Group of Twenty (G20) dan Business of Twenty (B20) di tahun 2022.

Pengamat Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB Universitas Indonesia (UI), Teuku Riefky mengatakan, hal itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan investasi yang bersifat kolaboratif, dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

"Peran UMKM memang sangat penting untuk mencapai inklusivitas. Karenanya, peran korporasi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan peran UMKM dalam pertumbuhan ekonomi," kata Riefky saat dihubungi VIVA, Rabu 18 Mei 2022.

Riefky menambahkan, hal ini pula yang menjadi latar belakang BKPM meminta banyak investasi yang menyasar ekonomi kecil. "Karena walaupun produktivitasnya rendah, tapi potensi pertumbuhannya sangat tinggi," ujarnya.

Kontrak Kerja Sama Korporasi dan UMKM Memang Harus Meningkat

Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Berdasarkan data BKPM, total nilai kontrak kerja sama antara Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan UMKM pada tahun 2021, tumbuh 82 persen dibandingkan 2020 menjadi sebesar Rp2,7 triliun. Jumlah UMKM yang terlibat juga naik signifikan mencapai 99 persen, dari 192 pada tahun 2020 menjadi 383 UMKM pada 2021.

"Jadi sangat penting peran korporasi untuk memberdayakan UMKM. Karena korporasi ini lah yang kemudian bisa melakukan transfer knowledge, capacity building, dan technical improvement untuk UMKM," kata Riefky.

Dia menambahkan, apalagi saat ini sudah banyak negara yang berhasil membuktikan dampak positif yang besar, dari peran korporasi dalam memberdayakan UMKM.

"Negara-negara berkembang yang menjadi negara maju atau mengalami produktivitas yang sangat tinggi, seperti Cina, Vietnam, mengandalkan sektor manufaktur dan ditopang oleh UMKM-nya," ujarnya.

Diketahui, peran Indonesia dalam Presidensi G20 dan B20 ini diharapkan benar-benar dioptimalkan untuk mendorong potensi kolaborasi yang lebih besar antara korporasi dengan UMKM Indonesia. Apalagi, sudah cukup banyak aksi sejumlah korporasi di Indonesia yang merealisasikannya.

Pada akhir 2021 misalnya, sejumlah pelaku UMKM binaan PT HM Sampoerna Tbk di Jawa Barat dan Jawa Timur telah menerima bantuan dari BKPM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Diharapkan, upaya tersebut dapat turut membantu perkembangan usaha mereka.

"Kami terus berupaya membantu meningkatkan kapasitas UMKM binaan kami supaya bisa terus berkembang dan berkelanjutan secara jangka panjang. Pemberdayaan UMKM merupakan bagian dari komitmen Sampoerna untuk memberi dampak positif bagi masyarakat, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memajukan sektor UMKM Indonesia,” kata Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Mindaugas Trumpaitis beberapa waktu lalu.

Selama 15 tahun terakhir, Sampoerna aktif membina UMKM melalui dua program, yaitu Sampoerna Entrepreneurship Training Center (SETC) yang telah memberi pelatihan kepada lebih dari 56.000 peserta, serta Sampoerna Retail Community (SRC) dengan anggota mencapai lebih dari 160.000 pengusaha toko kelontong yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Aksi serupa juga dilakukan PT Astra Internasional Tbk melalui Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA), yang membina 300 UMKM termasuk dari sektor manufaktur logam pada 2021. Pembinaan ini ditujukan supaya UMKM mampu menjadi pemasok komponen roda dua ke PT Astra Honda Motor (AHM).

Dukung Kesuksesan UMKM, Putri Otonomi Indonesia Tonjolkan Kearifan Lokal di Tengah Tren Global

YDBA memberikan pelatihan, pendampingan, serta fasilitasi pemasaran bagi para UMKM binaan. Mendorong UMKM berinovasi mulai dari diversifikasi produk, proses bisnis, hingga pemasaran melalui optimalisasi pasar online.

KPK Buka Peluang Jadikan Tersangka Korporasi Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024