BPS: Neraca Perdagangan RI April 2022 Surplus US$7,56 Miliar

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, neraca perdagangan Indonesia pada April 2022 mengalami surplus sebesar US$7,56 miliar. Surplus bulan ini menjadi yang ke 24 bulan secara beruntun untuk Indonesia.

Harga Emas Hari Ini 24 Desember 2024: Produk Antam Melorot, Global Stagnan

“Neraca perdagangan kita pada April 2022 surplus sebesar US$7,56 miliar dan kalau kita perhatikan series yang lalu, surplus ini beruntun selama 24 bulan,” ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam telekonferensi, Selasa 17 Mei 2022.

Margo mengatakan, komoditas penyumbang surplus terbesar berasal dari lemak dan minyak hewan atau nabati HS1 15 dan bahan bakar mineral HS 27. Untuk negara penyumbang surplus terbesar yaitu, AS, India dan Filipina.

Dibuka Menghijau, IHSG Berpotensi Menguat Menuju Level 7.132

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 17 Mei 2022: Global Stagnan, Antam Naik

Adapun dengan AS Indonesia mengalami surplus sebesar US$1,62 miliar. Di mana penyumbang komoditas surplus adalah pakaian dan aksesorisnya atau rajutan di HS 61, diikuti oleh alas kaki HS64.

Gelar Epic Sale Saat Nataru, Mendag: Pemerintah Dorong Tingkatkan Promosi Perdagangan Dalam Negeri

“Kemudian surplus terbesar kedua itu berasal dari India kita mengalami surplus perdagangan sebesar US$1,53 miliar. Dan kalau kita lihat penyumbang surplusnya itu diantaranya adalah bahan bakar mineral, lemak dan minyak hewan atau nabati,” jelasnya.

Pelabuhan Peti Kemas

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Sementara negara Filipina yang menyumbang surplus terbesar ke Indonesia US$977,9 juta. Untuk penyebab surplus diantaranya berasal dari bahan bakar mineral, kendaraan, dan sebagainya.

Selain mengalami surplus dengan tiga negara penyumbang. Indonesia juga mengalami defisit pada tiga negara, yaitu Argentina, Australia, dan Thailand.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (Foto ilustrasi).

OJK Terbitkan Aturan Buat Awasi Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, kesiapan dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital dan menyambut peralihan pengawasan aset kripto. Hal in

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024