Moratorium Ekspor CPO Dinilai Tepat Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng

Buruh memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan sawit
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA – Kebijakan moratorium ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) yang dilakukan pemerintah dinilai tepat. Khususnya untuk mengatasi kelangkaan sekaligus menstabilkan harga minyak goreng yang melambung tinggi dalam lima sampai enam bulan ke belakang.

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Kris Wijoyo Soepandji menjelaskan, kelangkaan minyak goreng domestik sejatinya memang dipicu oleh kenaikan harga-harga komoditas termasuk CPO dalam pasar global, sebagai ekses konflik Ukraina-Rusia. 

"Sebagai pemasok utama CPO global, para produsen di Indonesia melihat ini sebagai menambah jumlah ekspor. Namun disayangkan, sejumlah produsen justru memanfaatkan momentum ini  dengan sengaja melanggar kewajiban pasokan domestiknya atau domestic market obligation (DMO)," kata Kris saat dihubungi VIVA, Selasa 17 Mei 2022.

Daftar Harga Pangan 18 Desember 2024: Bawang Merah hingga Telur Ayam Naik

Presiden Jokowi dan minyak goreng.

Photo :
  • Instagram @jokowi

Alih-alih memenuhi kewajiban pasokan CPO domestik, sejumlah produsen tersebut malah menggenjot ekspor CPO melebihi kuota yang ditetapkan. Inilah yang menjadi biang keladi kelangkaan sekaligus yang mengerek harga minyak goreng dalam negeri.

Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat Baru

Di tengah situasi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng, Kris menilai bahwa langkah pemerintah melarang ekspor CPO dan produk turunannya menjadi aksi intervensi agar pasar minyak goreng domestik stabil.

Tujuannya yakni untuk memprioritaskan pasokan CPO di dalam negeri, dan mengukuhkan kehadiran pemerintah untuk kepentingan rakyat banyak.

"Langkah yang diambil pemerintah sudah tepat karena hal ini merupakan bagian dari intervensi kebijakan terhadap pasar yang situasinya dapat menimbulkan ketidakstabilan dalam negeri," ujar Kris.

Dengan mengusahakan agar CPO dan produk turunannya seperti minyak goreng tetap terjangkau, diharapkan stabilitas dalam negeri dapat terjaga, apalagi Indonesia masih mengalami perbaikan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

"Di sisi lain, langkah ini membuktikan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan sekaligus prioritas yang tinggi terhadap kepentingan masyarakatnya di tengah dinamika global," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Komisi VI DPR RI juga telah menyatakan sepakat dengan upaya pemberlakuan kebijakan moratorium ekspor CPO, dan produk-produk turunannya.

Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza mengatakan, langkah ini sudah tepat, dan menjadi bukti bahwa pemerintah memiliki kedaulatan dalam mengambil kebijakan.

"Kami mendukung kebijakan tersebut, karena untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng nasional. Kebijakan ini juga sudah sesuai dengan usulan kami di Komisi VI kepada Kementerian Perdagangan sebelumnya. Secara kebijakan sudah tepat," ujar Faisol.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya