Jokowi Minta Lockdown Zonasi Cegah PMK, Kementan Terbitkan SE

Mentan Syahrul Yasin Limpo di Peternakan PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM).
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, untuk memberlakukan lockdown zonasi. Hal Itu dilakukan dalam hal mencegah mutasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menimpa hewan ternak dari satu wilayah ke wilayah lain.

Pendapatan Brigade Swasembada Pangan Bisa Lebih dari Rp 10 Juta Per Bulan, Begini Perhitungannya

Menanggapi hal tersebut, Mentan Syahrul meminta jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan upaya penanganan dengan adaptasi yang baik dan kolaborasi yang serius antarlembaga. Khususnya, melalui Badan Karantina Pertanian Kementan selaku lembaga pengawasan di pelabuhan, bandara dan perbatasan antar negara.

Untuk memperkuat instruksi itu, telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022, tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Rocky Gerung: Statistik Andika Perkasa Merangkak Menanjak di Jateng, Jokowi Mulai Cemas

Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia, untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak. Dalam hal mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya PMK ke seluruh wilayah Indonesia.

Satgas Pangan Polda Jatim mengantisipasi penyebaran virus PMK pada hewan ternak

Photo :
  • Istimewa
Soal Dukungan Jokowi ke Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, Begini Analisa Pengamat

“Langkah pencegahan pertama adalah untuk tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yakni sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lainnya, dan hewan rentan lainnya. Serta daging, kulit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan tersebut,” kata Bambang dari keterangan, Selasa 10 Mei 2022.

Di mana larangan sertifikasi dilakukan pada wilayah Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto. Serta daerah lain yang terindikasi terdapat kasus penyakit PMK.

Bambang juga meminta seluruh jajarannya untuk berkoordinasi dengan dinas Pemerintah daerah setempat. Agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK, jika di wilayah kerjanya terindikasi ada kasus PMK.

Sementara itu, penerbitan SKKH bagi media pembawa virus PMK yang berasal dari daerah yang belum ada kasus PMK harus tercantum pernyataan. Bahwa, hewan atau produk hewan berasal dari daerah yang belum terdapat kasus atau kejadian PMK.

“Untuk hewan impor, Health Requirement (HR) sebagai persyaratan mutlak pemasukan hewan wajib ada dan pejabat karantina melaksanakan tindakan karantina sesuai dengan HR. Masa karantina untuk pengeluaran antar area dan pemasukan dari negara lain ini dilakukan selama minimum 14 hari,” jelasnya.

Selain itu, tindakan perlakuan berupa disinfeksi dan desinsektisasi wajib dilakukan terhadap sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lain, hewan rentan lainnya. Kemudian alat angkut di tempat pemasukan, tempat pengeluaran, tempat transit, instalasi karantina hewan, dan tempat tindakan karantina hewan.

“Serta di perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Republik Demokratik Timor Leste,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya