Sarankan Pegawai Swasta WFH, Menaker: Sistemnya Sudah Familiar

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sepakat dengan adanya usul penerapan Work From Home (WFH) setelah libur Lebaran Idul Fitri 2022. Menurutnya, kepadatan kendaraan arus balik setelah libur lebaran harus dapat diminimalisir.

Ida juga mengingatkan imbauan dari Presiden Joko Widodo agar masyarakat menghindari puncak arus balik. Sehingga kemacetan dapat terurai dan arus balik kondusif.

"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idul Fitri tahun ini, untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Ida dalam keterangannya yang dikutip Senin 9 Mei 2022.

Ilustrasi work from home (WFH).

Photo :
  • U-Report

Pengusaha Diminta Komunikasi dengan Pekerja

Ida meminta agar pengusaha berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pekerja atau buruh yang mudik Lebaran agar dapat melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH. Pelaksanaan WFH, kata Ida, harus dapat disepakati dua belah pihak.

"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," ujar Ida.

Menurut Ida, bekerja dari rumah bagi sejumlah bidang pekerjaan merupakan hal yang lumrah karena pernah dilakukan selama Pandemi COVID-19. Oleh karena itu, sistem ini bisa diterapkan sementara untuk menghindari kemacetan.

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Sritex, Menaker: Semoga PHK Tak Terjadi

"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi COVID-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," kata Ida.

"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Serah Terima Jabatan, Yassierli jadi Menaker dan Immanuel Ebenezer Wamenaker Periode 2024 - 2029

Menaker Yassierli Menghadap ke Presiden Prabowo, Bahas Kenaikan UMP 2025

Menaker bilang draf peraturan menteri ketenagakerjaan soal UMP masih dirumuskan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024