Revisi Permenaker Terbit, Ini Syarat Terbaru Cairkan JHT

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah resmi merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, tentang tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Permenaker 2 Tahun 2022 kini diganti menjadi Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Jatuh Korban, Polisi Berjaga-jaga di Lokasi Bentrok Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

Dalam aturan terbaru itu, pasal bahwa JHT baru bisa dibayarkan saat memasuki usia 56 tahun dibatalkan. Aturan yang ada dalam Permenaker baru dibuat lebih sederhana dan memudahkan peserta dalam mengklaim manfaat JHT.

“Permenaker nomor 4 tahun 2022 merupakan revisi atas Permenaker nomor 2 tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Bapak presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi temen-temen pekerja atau buruh. Yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT,” ujar Ida dalam konferensi pers, Kamis 28 April 2022.

BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Menaker Ida bertemu dengan perwakilan buruh membahas soal aturan JHT.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.

Melalui Permenaker 4/2022 pekerja atau buruh tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk mengklaim manfaat JHT. Selain itu, dari aturan baru tersebut persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Di mana sebelumnya pekerja atau buruh harus membawa empat dokumen, saat ini menjadi dua dokumen.

Permudah Pekerja Miliki Hunian Layak, Menaker Dukung Optimalisasi Griya Pekerja BPJS Ketenagakerjaan

“Klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun. Saat ini menjadi cukup dua dokumen saja yaitu kartu peserta BPJS ketenagakerjaan dan KTP,” jelasnya.

Ida menjelaskan, dalam Permenaker 4/2022 kemudahan klaim manfaat JHT, yaitu dalam persyaratan dokumen yang sebelumnya harus dilampirkan yang asli. Saat ini lampiran dokumen dapat menggunakan dokumen elektronik atau fotokopi.

“Penyampaian permohonan sekarang dapat dilakukan secara daring tidak harus secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Adapun untuk pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hak kerja (PHK) juga diberikan kemudahan dalam penyampaian bukti PHK dalam proses klaim JHT.

“Namun begitu saya menekankan di sini dengan kemudahan bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya