Warga Keracunan Gas, Gubernur Edy Setop Sementara Operasional PT SMGP

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi saat mengunjungi lokasi PLTPB di Kabupaten Madina.
Sumber :
  • Dok. Pemprov Sumut

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menyetop sementara operasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Sorik Mas Geothermal Power (SMGP) di Desa Sibanggor Tongah, Kecamatan Puncak Sorikmarapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Wapres Gibran Kunjungi Tol Binjai-Langsa, Pantau Mobilitas Kendaraan Jelang Nataru

Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat turun langsung ke lokasi Proyek PLTP tengah dikerjakan oleh PT SMGP dan mengunjungi para korban keracunan gas di Kabupaten Madina, Rabu, 27 April 2022.

Mantan Pangkostrad ini, menjelaskan bahwa proyek PLTP ditutup permanen bukan menjadi solusi. Karena, energi sangat diperlukan untuk kebutuhan masyarakat. Tapi, operasional ditutup sementara untuk mencari solusi dari peristiwa gas beracun.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

"Kalau ditutup bukan menjadi solusi, bagaimana rakyat ini tidak menjadi korban. Sebelum terjawab belum bisa dibuka. Harus ditemukan solusinya," kata Gubernur Edy.

Evakuasi puluhan warga yang menjadi korban kebocoran gas PT SMGP

Photo :
  • Antara
Prediksi Mobilitas Pemudik Nataru: 9,2 Juta Orang Diperkirakan Akan Masuk ke Sumut

Dari informasinya diperoleh Gubernur Edy disampaikan oleh pihak PT SMGP sudah berhasil menghasilkan energi 2 kali 45 megawatt di lokasi proyek PLTP.

"Dimana-mana kita membutuhkan energi, kebetulan dikasih Allah dikasih di sini. Emang dijanjikan energi, kebetulan di Sumatera Utara dibagian utara sudah ada disana. Yang penting diketahui masyarakat, energi. 2 kali mengambil energi 45 megawatt dia tidak ada masalah," jelas Gubernur Edy.

Mantan Ketua Umum PSSI, mengatakan di sejumlah proyek eksplorasi energi tidak ada masalah. Namun, kenapa di lokasi ada menimbulkan masalah bagi masyarakat. Hal ini, diturunkan tim untuk mencari penyebabnya.

"Permasalahannya apa, kita sedang mempelajari dan nanti dari pemerintahan setempat, akan dipimpin Wakil Bupati Madina, dan ada juga dari Pemerintah pusat yang sudah turun kemari," sebut Gubernur.

Gubernur Edy menegaskan pihaknya ingin memastikan bahwa kebutuhan energi bagi pembangunan harus tercukupi. Sehingga keberadaan PLTP seperti yang dilakukan PT SMGP di Madina, adalah bentuk dari tujuan pembangunan di bidang energi.

"Kita butuh energi dalam pembangunan, inilah bentuknya (PLTPB). Untuk itu, ini juga harus sukses," sebutnya.

Meskipun begitu, Gubernur secara tegas mengatakan bahwa selama belum ada jawaban atas jaminan kepada rakyat agar tidak menjadi korban lagi seperti kejadian serupa dua kali sebelumnya, operasional pengeboran belum bisa dibuka.

"Selama belum bisa terjawab, ini (pengeboran gas PT SMGP) belum bisa kita buka. Harus ditemukan solusinya," tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 21 warga di kawasan Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara mengalami keracunan diduga berasal dari sumur gas bocor di PT SMGP Minggu, 24 April 2022.

Puluhan warga mengalami keracunan tersebut, dilarikan ke RSUD Panyabungan, Kabupaten Madina untuk mendapatkan pertolongan medis secara intensif. Sumur gas milik SMGP yang bocor juga menyemburkan material lumpur. Dari video yang beredar, sumur menyemburkan gas dan material setinggi kira-kira 20 meter. Kebocoran gas yang menimbulkan gas berancun sudah terjadi beberapa kalinya.

Sebelumnya, peristiwa yang sama terjadi setelah kejadian sebelumnya pada 7 Maret 2022. Lebih dari 50 warga di Kabupaten Madina harus dilarikan ke rumah sakit.  Masyarakat diduga mengalami keracunan karena mendapat gejala pusing dan mual.

Berdasarkan data WALHI  Sumut menyebut, pada 2018 ada 2 anak meninggal dunia tenggelam di tempat penampungan air milik PT SMGP. Kemudian, pada 25 Januari 2021, terjadi kebocoran gas Hidrogen Sulfida (H2S) di SMGP. Sebanyak 44 orang dirawat di rumah sakit. Lima orang meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya