Asosiasi Tolak Regulasi Tembakau Alternatif Sama dengan Rokok
- dok. pixabay
VIVA – Asosiasi konsumen menegaskan penolakannya jika regulasi produk tembakau alternatif disamakan dengan rokok. Sebab dikhawatirkan, hal itu akan membingungkan di kalangan konsumen produk tembakau alternatif dan perokok dewasa.
Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri menjelaskan, kedua produk itu jelas berbeda berdasarkan profil risikonya. Produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun kantong nikotin terbukti secara ilmiah memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan rokok.
“Jika regulasinya sama, nanti akan sama juga terkait larangan-larangannya. Nanti ada gambar-gambar seperti di rokok, tenggorokan yang bolong sedangkan risiko itu tidak ditemui dalam penggunaan produk tembakau alternatif dan belum ada kajian yang membuktikan hal tersebut,” ujar Johan saat dihubungi wartawan, Rabu, 27 April 2022.
Lebih lanjut Dia berharap seluruh pihak terkait khususnya Pemerintah, bisa memahami perbedaan profil dari produk tembakau alternatif sebelum memutuskan kebijakan yang terkait dengan produk inovasi ini.
Kementerian Kesehatan dan lembaga pemerintahan lainnya diharapkan, bisa lebih aktif dan terbuka dalam mengakui hasil penelitian dari dalam dan luar negeri terhadap produk tembakau alternatif. Atau mendorong kajian ilmiah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif.
"Jadi tidak cuma asal bicara produk ini sama dengan rokok sedangkan pemerintah sendiri tidak memiliki hasil penelitiannya,” pungkasnya.
Johan memastikan AVI siap memberikan data-data yang dibutuhkan apabila pemerintah berencana untuk melakukan riset terhadap produk tembakau alternatif. “AVI sadar, kami sangat membutuhkan riset ini,” tegas Johan.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan menyampaikan hal senada. Pihaknya juga tidak setuju apabila regulasi produk tembakau alternatif disetarakan dengan aturan rokok.
“Ini lebih kepada keseriusan pemerintah dalam menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Komunitas produk tembakau alternatif juga sudah lama menyuarakan agar pemerintah segera melakukan kajian ilmiah,” ungkapnya.
Paido menegaskan, warga negara memiliki hak untuk mengetahui bahwa informasi yang menjadi dasar pembuatan kebijakan pemerintah merupakan informasi yang akurat, sebagaimana dijamin dalam peraturan.
“Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak warga negara dijamin negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” ujarnya.