Jaga Pasokan Minyak Goreng Curah di Pasar, Pemerintah Harus Kompak
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dinilai efektif dalam menyelesaikan polemik terkait komoditas itu saat ini.
Menurut pengamat ekonomi Rahma Gafmi mengatakan, program yang diatur melalui Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 itu, bisa memastikan produksi, distribusi, dan pengawasannya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya
"Yang diatur dalam Permenperin No 8 Tahun 2022 mengenai produksi, distribusi migor ini sudah tepat," ujar Rahma dalam keterangannya, Sabtu, 23 April 2022.
Selain itu, Rahma menyarankan agar untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng, kementerian terkait harus melakukan koordinasi dengan ketat terkait hal ini. Khususnya di tataran Kemenko Perekonomian yang mencakup Kementerian Perdagangan, Kemenperin, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan. Serta aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan KPPU.
"Tapi dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 ini paling tidak untuk menjamin kepastian ketersediaan pasokan untuk UMKM benar-benar harus ketat diawasi," tutur Rahma.
Sebab, ucap Rahma, UMKM merupakan sektor usaha yang paling banyak menggunakan SDM, Sehingga harus dipastikan pasokan minyak goreng lancar.
"Sehingga tujuan untuk memulihkan perekonomian kita secepat-cepatnya akibat COVID-19 mencapai target," imbuh Rahma.
Selain itu, Kebijakan tersebut juga harus dibarengi dengan penegakkan hukum kepada produsen yang melanggar aturan ekspor."Kalau diam oh berarti aman, maka lanjut mafia-mafia itu untuk terus melakukan praktik ilegalnya," kata Rahma.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan program penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, dan UMKM. Kebijakan itu merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi yang tengah dilakukan oleh Pemerintah.
"Kami menargetkan sebanyak 75 industri minyak goreng sawit yang ikut dalam program ini, seluruhnya dapat melakukan distribusi sesuai kontrak dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," tuturnya.