KPPU: Baru 4 dari 20 Produsen Migor Penuhi Panggilan Soal Kartel
- Antara/HO-KPPU Kanwil IV Surabaya
VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, dari 20 pemanggilan produsen yang berkaitan dengan dugaan kartel minyak goreng (migor). Dari sejumlah produsen tersebut baru empat produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengungkapkan, dari empat produsen tersebut diantaranya, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.
“Beberapa produsen tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan,” kata Goppera dari keterangan, Jumat 22 Maret 2022.
Baca juga: Viral Video Pria Bersorban Bolehkan Jimak dan Rokok Saat Puasa
Selain itu, beberapa produsen minyak goreng juga akan diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON, dan PT AIP.
Adapun dari proses penyidikan yang telah dilakukan KPPU pada 30 Maret 2022 hingga hari ini, telah melayangkan 37 panggilan ke berbagai pihak. Di mana diantaranya, 20 produsen, lima perusahaan pengemasan, delapan distributor, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen.
Gopprera mengatakan, KPPU juga telah melayangkan tiga surat panggilan kepada perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dalam proses penyelidikan. Untuk ketiga perusahaan yaitu, PT Energi Unggul Persada yang merupakan perusahaan pengemasan, PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).
“Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal tiga kali panggilan, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, KPPU dalam melakukan penyelidikan minyak goreng tersebut melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99), terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret. Dan akan dilaksanakan selama 60 hari.
Dalam proses penyidikan dilaksanakan atas tiga dugaan pelanggaran, yakni penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang atau jasa. Dari hal itu KPPU meminta agar pihak terkait kooperatif dalam proses pemanggilan.
“Dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada,” jelas Gopprera.