Rekam Jejak IWW, Dirjen PLN Kemendag yang Ditahan Kejagung soal Migor

Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)
Sumber :
  • Tangkapan layar.

VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng (CPO).

Pengusaha Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Parkir DHE Setahun di Dalam Negeri

Indrasari diketahui menjabat sebagai Dirjen PLN Kemendag sejak 2019, menggantikan Oke Nurwan yang kini menjadi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.

Sebelumnya, Indrasari diketahui juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti)

Mulai 1 Maret 2025, Eksportir Wajib Parkir DHE 100 Persen di Indonesia

Selain sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, saat ini Indrasari juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Gedung Kemendagri / Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Ekspor Bukan Hanya untuk Perusahaan Besar

Diketahui, sebelumnya Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemenderian Perdagangan inisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Hal itu terkait dengan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

“Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan pada Selasa, 19 April 2022.

Selanjutnya, tiga tersangka lainnya yaitu MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka telah melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 yaitu jo Nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Ilustrasi ekspor impor.

Gubernur BI Siapkan Dua Instrumen Buat Eksportir Parkir DHE di RI

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan dua instrumen baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025