Rekam Jejak IWW, Dirjen PLN Kemendag yang Ditahan Kejagung soal Migor
- Tangkapan layar.
VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng (CPO).
Indrasari diketahui menjabat sebagai Dirjen PLN Kemendag sejak 2019, menggantikan Oke Nurwan yang kini menjadi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
Sebelumnya, Indrasari diketahui juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti)
Selain sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, saat ini Indrasari juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Diketahui, sebelumnya Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemenderian Perdagangan inisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal itu terkait dengan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
“Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan pada Selasa, 19 April 2022.
Selanjutnya, tiga tersangka lainnya yaitu MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka telah melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 yaitu jo Nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.