BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen, Ini Alasannya
- VivaNews/ Nur Farida
VIVA – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate sebesar 3,50 persen.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo memaparkan, dalam rapat yang digelar pada 18-19 April 2022 itu memutuskan untuk mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 2,75 persen.
"Suku bunga lending facility juga tetap sebesar 4,25 persen," kata Perry dalam telekonferensi, Selasa 19 April 2022.
Perry menjelaskan, keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan terkendalinya inflasi, serta upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan eksternal yang meningkat terkait dengan ketegangan geopolitik Rusia dan Ukraina.
"Serta percepatan normalisasi kebijakan moneter di negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat," ujarnya.
Selain itu, lanjut Perry, BI juga terus mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut, melalui berbagai langkah sebagai berikut:
Pertama, memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi. Kedua, melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong kredit dan pembiayaan perbankan ke dunia usaha, dengan mempertahankan rasio countercyclical capital buffer (CCB) tetap sebesar 0 persen, rasio intermediasi makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94 persen, rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) tetap sebesar 6 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen, dan rasio PLM Syariah tetap sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen.
Ketiga, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen pada perkembangan sumber pendapatan operasional perbankan. Keempat, memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas, serta kesiapan penyelenggaraan BI Fast selama periode bulan Ramadan serta hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Kelima, meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik register dari semula Rp10 juta menjadi Rp20 juta rupiah, dan batas nilai transaksi bulanan dari semula Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan, berlaku efektif sejak tanggal 1 Juni 2022.
Keenam, memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait, serta bersama Kementerian Keuangan mensukseskan enam agenda prioritas di jalur keuangan Presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022
"Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan komite stabilitas sistem keuangan dalam rangka mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan, serta meningkatkan kredit pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan," ujarnya.