Jadwal Pencairan THR untuk 11 Ribu ASN di Pemkab Tangerang
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang mencatat ada 11 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, ribuan ASN di wilayah Kabupaten Tangerang harus bersabar, lantaran pihak pemerintah masih memperhitungkan anggaran untuk THR.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat mengatakan, pihaknya masih memperhitungkan anggaran, lantaran masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari pihak pusat.
"Infonya sudah ditandatangani oleh presiden, tapi dan sudah ada nomornya, tapi saat ini wujud dari PP itu belum ada. Jadi untuk anggarannya masih kita perhitungkan," katanya, Selasa, 19 April 2022.
Lanjut dia, meski nantinya telah didapati wujud dari PP tersebut, pihaknya tidak serta merta menetapkan anggaran. Namun, masih harus menunggu arahan dari Bupati Tangerang (Ahmed Zaki Iskandar) dan Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang (Maesyal Rasyid).
"Selain masih menunggu PP, kita juga tunggu arahan Bupati dan Sekda. Tapi prinsipnya kami siap melaksanakan amanat Presiden tentang THR dan gaji ke-13 dan mengikuti ketentuan PP terkait," ujarnya.
Sementara, hal serupa juga dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Namun, dikonfirmasi secara terpisah, ia menuturkan bahwa untuk pencairan akan dilakukan paling cepat tanggal 26 April 2022.
"Paling cepat pencairan pekan depan, tanggal 26 April," ungkapnya.