Fakta-fakta soal THR ASN 2022, Lebih Besar dari Tahun Lalu?
VIVA – Fakta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 akan cair untuk PNS hingga pensiunan aparatur negara, benarkah lebih beasar dari tahun lalu? Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Selain Tunjangan Hari Raya (THR), PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen.
Berikut VIVA telah merangkum dari berbagai sumber fakta-fakta THR PNS tahun 2022 dan perkiraan tanggal pencairannya. “Saya telah menandatangani soal pencairan THR dan gaji untuk PNS, TNI, Polri, Pejabat aktif dan pensiunan PNS,” kata Presiden Jokowi
Dia mengatakan ketentuan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
PNS juga dapat Tunjangan Kinerja (Tukin) 50 persen, Meskipun tak menyebutkan berapa besaran yang akan diberikan, Jokowi memastikan akan memberi tambahan THR sebesar 50 persen untuk PNS dan pensiunan PNS.
Wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19. “ini juga bertujuan untuk menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi.
Jumlah PNS penerima THR 2022
Sri Mulyani menjelaskan, THR akan diberikan kepada seluruh PNS, yang bertugas di pusat maupun di daerah dengan rincian Sebanyak 1,8 PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah dan pensiunan sebanyak 3,3 juta orang” ujar nya .
Waktu pencairan
Pemberian THR akan dilakukan dalam waktu dekat sesaat H-10 menjelang hari raya Idul Fitri 2022 mendatang. Besaran THR untuk PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
“kalau ada beberapa kasus dimana (pencairan THR) belum dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri, maka akan dilakukan setelah hari raya Idul Fitri, saya berharap semua bisa dilakukan, sehingga PNS dari pusat maupun daerah sudah menerima sebelum hari raya Idul Fitri”. Papar Sri Mulyani.
Asal dana
Kebijakan pemberian THR tersebut telah diatur dalam Undang-Undang APBN tahun anggaran 2022, dimana telah dialokasikan sebesar Rp 10,3 triliun untuk seluruh PNS pusat, dan TNI-Polri. Sementara untuk PNS di daerah, anggaran THR berasal dari dana alokasi umum sekitarRp 15 triliun ditambah APBD 2022 sesuai kemampuan diskal masing-masing daerah. Berikut daftarnya:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200