Pemerintah Resmi Delegasikan Sebagian Izin Usaha Minerba Ke Pemda

Ilustrasi truk tambang
Sumber :
  • ABB

VIVA – Pemerintah Pusat resmi mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), kepada pemerintah daerah. Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022, tentang pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan pertambangan minerba.

Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada 11 April 2022, dan berlaku sejak aturan itu diundangkan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Mujianto mengatakan, selain mendelegasikan pemberian perizinan berusaha, juga diberikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan pertambangan minerba.

Adapun dukungan itu meliputi pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan bahwa masih di dalam satu provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.

“Jadi ini ada WIUP yang nanti kita bicarakan lagi lebih dalam, bagaimana karena sistemnya sekarang ini sudah digital supaya tidak tumpang tindih begitu. Supaya tidak terjadi kegaduhan terkait dengan kewilayahan,” ujar Sugeng dalam konferensi pers Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Senin 18 April 2022.

Ilustrasi tambang tembaga

Photo :
  • ANTARA/Reuters

Selain itu, sambung Sugeng, terkait harga patokan menjadi hal yang sangat penting. Di antaranya pada harga patokan mineral bukan logam, logam jenis tertentu dan batuan.

“Ini penting karena harga-harga material seperti ini sangat tergantung kepada wilayahnya masing-masing bahkan dalam satu provinsi pun juga bisa harganya bervariasi antara satu daerah dengan daerah yang lain,” jelasnya.

BPKP Temukan Anggaran Tak Efektif di Pemda, Nilainya Capai Rp 141 Triliun

Sementara itu, dia mengatakan dalam pelaksanaan pendelegasian kepada pemerintah provinsi wajib melaksanakan pemberian perizinan yang efektif dan efisien sesuai dengan norma standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Adapun untuk sumber dana yang digunakan dalam pengawasan atas perizinan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan itu maka diharapkan daerah ataupun provinsi telah menyiapkan hal tersebut.

Budi Gunawan Wanti-wanti Pemda soal Penetapan UMP: Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Ekonomi

"Sehingga nanti bisa menganggarkan dengan baik, memberikan perizinan, membina badan usaha, maupun melakukan pengawasan ini dari APBD yang ada,” ungkapnya.

Turun 7,8 Persen, Adaro Energy Cetak Laba US$1,17 Miliar Kuartal III-2024
Wakil Direktur Utama MIND ID, Dany Amrul Ichdan

8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi, Dany Amrul Dorong Peran Penting Kampus

Alumni dan civitas akademik berperan penting sebagai center of excellent atau pusat keunggulan dalam kekuatan riset dan pengembangan di sektor energi dan minerba.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024