Pemerintah Resmi Delegasikan Sebagian Izin Usaha Minerba Ke Pemda

Ilustrasi truk tambang
Sumber :
  • ABB

VIVA – Pemerintah Pusat resmi mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), kepada pemerintah daerah. Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022, tentang pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan pertambangan minerba.

Menteri Bahlil Tegaskan Hilirisasi Minerba Guna Dorong Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada 11 April 2022, dan berlaku sejak aturan itu diundangkan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Mujianto mengatakan, selain mendelegasikan pemberian perizinan berusaha, juga diberikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan pertambangan minerba.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Adapun dukungan itu meliputi pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan bahwa masih di dalam satu provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.

“Jadi ini ada WIUP yang nanti kita bicarakan lagi lebih dalam, bagaimana karena sistemnya sekarang ini sudah digital supaya tidak tumpang tindih begitu. Supaya tidak terjadi kegaduhan terkait dengan kewilayahan,” ujar Sugeng dalam konferensi pers Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Senin 18 April 2022.

Kemendagri Berkomitmen Dampingi Daerah Perluas Jaminan Keselamatan Kerja bagi Pekerja Informal

Ilustrasi tambang tembaga

Photo :
  • ANTARA/Reuters

Selain itu, sambung Sugeng, terkait harga patokan menjadi hal yang sangat penting. Di antaranya pada harga patokan mineral bukan logam, logam jenis tertentu dan batuan.

“Ini penting karena harga-harga material seperti ini sangat tergantung kepada wilayahnya masing-masing bahkan dalam satu provinsi pun juga bisa harganya bervariasi antara satu daerah dengan daerah yang lain,” jelasnya.

Sementara itu, dia mengatakan dalam pelaksanaan pendelegasian kepada pemerintah provinsi wajib melaksanakan pemberian perizinan yang efektif dan efisien sesuai dengan norma standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Adapun untuk sumber dana yang digunakan dalam pengawasan atas perizinan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan itu maka diharapkan daerah ataupun provinsi telah menyiapkan hal tersebut.

"Sehingga nanti bisa menganggarkan dengan baik, memberikan perizinan, membina badan usaha, maupun melakukan pengawasan ini dari APBD yang ada,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya