Pemerintah Anggarkan THR PNS 2022 Sebesar Rp34,3 Triliun
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2022. Anggaran THR tercatat sebesar Rp34,3 triliun untuk PNS pusat atau daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan.
THR keagamaan akan mulai diberikan kementerian lembaga (K/L) atau instansi H-10 Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan peraturan di dalam Undang-Undang APBN tahun 2022, tentang pengalokasian THR.
“Untuk penyaluran THR dialokasikan melalui, pertama ASN Pusat yang bekerja di K/L alokasi anggarannya adalah Rp10,3 triliun, yaitu untuk seluruh ASN pusat TNI dan Polri,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu 16 Maret 2022.
Baca juga: Asyik, Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR PNS H-10 Lebaran
Sedangkan untuk PNS daerah, anggaran THR berasal dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp15 triliun. Di mana penerima THR merupakan PNS daerah maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Sumber ini dari DAU dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022, sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintahan daerah. Dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara THR yang diperuntukkan bagi pensiunan, anggaran dana berasal dari pos Bendahara Umum Negara. Dengan besaran dana senilai Rp9 triliun.
Ani sapaan akrabnya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 April kemarin, disampaikan bahwa THR di tahun ini diberikan kepada seluruh PNS, pensiunan, dan dalam hal ini termasuk TNI/Polri.
“ASN pusat adalah 1,8 juta pegawai, sedangkan ASN daerah adalah 3,7 juta pegawai, sementara pensiunan adalah sebanyak 3,3 juta orang,” jelasnya.