Wajib Pajak Kaget Diminta Ungkap Harta, Padahal Selalu Lapor SPT
- bbc
"Sebaiknya memang ketemu dengan AR, untuk komunikasi datanya seperti apa. Dari situ wajib pajak bisa membuat keterangan tertulis, beserta bukti. Jangan sampai nanti wajib pajaknya justru mendapat SP2, Surat Perintah Pemeriksaan. Jangan sampai kita tidak menjawab, kita tidak merespons, mereka anggap kita tidak responsif. Nah, AR-AR ini mengusulkan pemeriksaan pasca PPS berakhir," imbau Prianto.
Ketika SP2 sudah keluar, dia menambahkan, masalah bisa menjadi lebih rumit karena wajib pajak harus menempuh proses pembuktian.
"Pemeriksaan itu momok. Pembuktiannya yang repot. Kantor pajak mah gampang, tinggal hitung, kalau tidak bisa dibuktikan, itulah utang pajak. Nanti ujungnya kan sengketa, sengketa keberatan, sengketa banding. Saya hitung-hitung bisa sampai 10 tahun untuk mendapatkan keadilan," kata Prianto.
Baca juga:
- Urun dana masyarakat untuk biayai Ibu Kota Negara, megaproyek terancam mangkrak
- Sri Lanka gagal bayar utang Rp732 triliun, minta warganya di luar negeri kirim uang, mengapa separah itu?
- Harga Pertamax naik: ‘Semua harga naik berbarengan, sudah susah jadi makin susah`
Direktorat Jenderal Pajak mengatakan PPS dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari pengamatan lapangan, data pihak ketiga, dan pertukaran data dengan pihak lain sesuai perjanjian.
"Jika memang pada kenyataannya wajib pajak tidak memiliki harta yang belum dilaporkan kepada negara, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdaftar untuk menyampaikan konfirmasi," kata Neil.
Negara butuh uang cepat
Pelaksanaan program PPS diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku pada 29 Oktober 2021 lalu dan dilaksanakan tahun ini.