Logo BBC

Wajib Pajak Kaget Diminta Ungkap Harta, Padahal Selalu Lapor SPT

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

"Aku cuma invest saja kan, aku dari dulu nabung, supaya kalau aku S2 ada duit. Bukannya aku punya rumah banyak, terus nggak bayar pajak. Aku SPT juga selalu lapor," kata Jennifer.

Jennifer bukan satu-satunya orang yang berpikir bahwa program pengampunan pajak, atau yang dikenal dengan tax amnesty, hanya berlaku untuk para konglomerat yang tidak melaporkan hartanya untuk menghindari pembayaran pajak dengan nominal yang lebih besar.

Di media sosial Twitter, ada beberapa akun juga mempertanyakan hal yang sama. Tak sedikit juga yang sama kagetnya dengan Jennifer. Hal itu terlihat dari cuitan mereka kepada akun @kring_pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan baik PPS ataupun tax amnesty "bukan merupakan program yang dikhususkan untuk orang kaya saja, namun semua wajib pajak yang belum melaporkan atau mengungkapkan kewajibannya".

Kini Jennifer sedang menyiapkan data-data yang dia butuhkan dan menghitung jumlah investasinya untuk membereskan masalah tersebut. Dia mengaku harus cermat dan berhati-hati melakukan penghitungan karena jika ada yang tidak sesuai, dia bisa dikenakan denda yang lebih besar.

Menurut informasi dari DJP, wajib pajak bisa mengikuti PPS dengan denda 14% atau melakukan pembetulan.

"Boleh saja dilaporkan dalam pembetulan SPT, namun sesuai ketentuan, jika Direktorat Jenderal Pajak menemukan atas perolehan harta tersebut belum dilakukan pembayaran pajaknya, maka dapat dikenakan sanksi pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak sebesar 200?ri PPh yang kurang dibayar dan sanksi pasal 13 Undang-Undang KUP berupa sanksi kenaikan sebesar 50?ri PPh yang kurang atau tidak dibayarkan," kata Neil.

Namun, Jennifer belum menentukan langkah mana yang dia ambil. Program PPS sendiri akan berakhir pada Juni 2022.

Pencatatan tidak sesuai