Logo BBC

Wajib Pajak Kaget Diminta Ungkap Harta, Padahal Selalu Lapor SPT

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

 

Pekan terakhir Maret, Jennifer mengaku kaget ketika mendapatkan surat elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dia diminta mengikuti program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS), karena tidak melaporkan sejumlah hartanya kepada negara. Program itu serupa dengan pengampunan pajak atau tax amnesty, yang sudah lebih dulu dikenal.

Surat elektronik yang datang di hari Jumat itu, diakui Jennifer, menambah beban pikirannya.

"Aku lagi nggak kerja, terus tiba-tiba dapat kayak gitu, kan aduh ampun, jadi pusing. Mana sudah nggak ada pemasukan, kalau didenda, matilah!" ujar Jennifer yang meminta identitasnya disamarkan untuk artikel ini.

Surat dari DJP itu menyebut Jennifer tidak melaporkan hartanya yang berjumlah lebih dari Rp50 juta. Harta itu, kata dia, masuk dalam kategori investasi.

Perempuan yang sedang menempuh studi di Eropa itu mengakui bahwa dirinya memang tidak melaporkan investasi yang dia lakukan karena menurut sepengetahuan dia, jenis investasi itu tidak termasuk ke dalam obyek pajak.

Meski begitu, Jennifer mengatakan selalu melaporkan penghasilannya secara rutin melalui pelaporan SPT Tahunan.

Dia mengira hal terpenting dalam pelaporan pendapatannya tiap tahun adalah pemasukan yang dia dapat. Jadi, dia mengabaikan pencatatan hartanya.

Oleh sebab itu, dia merasa kebingungan ketika mendapatkan surat tersebut.