Perusahaan Harus Tahu, Ini Akibatnya Jika Tak Bayarkan THR Pekerja

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja Haiyani Rumondang.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan, telah menerbitkan SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Korban TPPO di Myanmar Minta Pemerintah Indonesia Segera Pulangkan Mereka

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang mengatakan, jika perusahaan tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh. Ataupun melakukan pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan akan terkena sanksi administratif secara bertahap.

“Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha,” ujar Haiyani dalam konferensi pers, Jumat 8 April 2022.

Prabowo Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Kadin Kaji Dampaknya ke Dunia Usaha

Haiyani menuturkan, pengenaan sanksi secara tertulis kepada perusahaan yang dilakukan karena perusahaan telah melanggar dari ketentuan yang ada. Sedangkan untuk pembatasan kegiatan usaha Hayani menjelaskan, meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu.

“Jadi nanti ada catatan dalam waktu tertentu dan atau penundaan pemberian izin usahanya di salah satu lokasi ataupun di beberapa lokasi perusahaan. Yang memiliki proyek atau kegiatan di beberapa lokasi,” jelasnya.

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Ilustrasi THR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Adapun dari beberapa tahapan tersebut, pemberhentian kegiatan sementara tetap akan dilakukan dalam konteks waktu tertentu. Sampai pada akhirnya ada di tahap pembekuan kegiatan usaha.

Sementara itu, di 2021 lalu dalam kewajiban perusahaan membayarkan THR keagamaan. Kemenaker telah memperoleh data pengaduan dari para pekerja terkait perusahaan yang menunda haknya kepada mereka.

Dalam hal itu diperoleh data aduan sejumlah 444 kasus. Dari pengaduan tersebut Hayani mengatakan Sebagian kasus telah diselesaikan dengan perusahaan membayar hak THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.

“Dan ada juga selesai dengan perjanjian bersama, perjanjian bersama itu pun bisa menandakan bahwa sebenarnya hal dari pekerja itu sudah dibayarkan,” ungkapnya.

“Artinya sesuai dengan proses yang dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, dari mulai pemeriksaan kemudian dilakukan tentu pemeriksaan berkas dan lain sebagainya,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya