Perusahaan Harus Bayar THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), resmi  membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 pada hari ini, 8 April-8 Mei 2022. Posko ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan pembayaran konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka THR bagi pekerja/buruh, maupun pengusaha.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan kepada pekerja atau buruh. Di mana sesuai dengan peraturan THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Untuk kepentingan itu Kemenaker telah membentuk posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum. Dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR di 2022. Mulai hari ini 8 April sampai 8 Mei 2022,” kata Ida dalam konferensi pers, Jumat 8 April 2022.

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Adapun untuk pelayanan posko THR di 2022 dapat dimanfaatkan pekerja, buruh, dan pengusaha secara daring atau online melalui situs posko thr.kemenaker.go.id. Sedangkan secara fisik juga telah disediakan fasilitas di posko Kemnaker, yang menyatu dengan fasilitas Pegawai Pengelola Informasi dan Data atau PPID Kemenaker.

“Dan tetap kami akan memfasilitasi jika teman-temen pengusaha dan temen-temen pekerja jika ingin melakukan pengaduan secara langsung. Namun kalau dilihat dari data memang, data posko THR tahun 2022, lebih banyak memanfaatkan posko secara online,” jelasnya.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Ilustrasi THR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selain itu, Ida juga meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerahnya, untuk masing-masing Provinsi membentuk posko THR melalui website posko thr.kemenaker.go.id.

“Masing-masing Provinsi di harapkan untuk membentuk posko THR melalui website posko thr.kemenaker.go.id, jadi ini akan terintegrasi dalam website ini,” terangnya.

Sementara lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa keberadaan posko THR diberikan pemerintah sebagai bentuk fasilitas pemerintah. Agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar dibayarkan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Adanya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, yang tertib dan efektif. Serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak baik itu para pekerja maupun pengusaha,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya