PPN Naik 11 Persen, BCA Sesuaikan Tarif Pajak Layanannya

Menara Bank Central Asia (BCA), MH Thamrin
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah naik 11 persen pada 1 April 2022 kemarin. Naiknya tarif PPN sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

APPBI: Tidak Ada Alasan Mendesak Naikkan PPN Jadi 12 Persen

Adapun dari kenaikan tarif PPN tersebut, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah menyesuaikan tarif PPN 11 persen pada layanan yang dimilikinya. Hal itu diketahui melalui website resmi BCA.

“Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, BCA akan turut serta memberlakukan kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen,” jelas BCA dikutip VIVA, Kamis 4 April 2022.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 7 April 2022: Global Amblas, Antam Naik Tipis

“Oleh karena itu, nantinya Layanan Perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10 persen akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11 persen,” lanjutnya.

Apindo Apresiasi Rencana Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Adapun untuk layanan yang mengalami kenaikan tersebut yaitu, Wealth Management. Dalam hal itu berupa reksadana dan surat berharga. Pada reksadana untuk biaya transaksi saat ini sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya.

Selain itu, biaya pencetakan surat konfirmasi transaksi dan laporan berkala reksadana. Sedangkan untuk surat berharga kenaikan tarif PPN 11 persen, ada di biaya transaksi obligasi atau surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder. Kemudian, biaya transaksi instrumen Bank Indonesia.

Bank BCA

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

“Perubahan tarif PPN 11 persen ini dihitung dari besarnya biaya layanan, biaya jasa, biaya administrasi atau biaya lainnya. Perubahan tarif ini akan berlaku pada 1 April 2022,” jelasnya.

Sementara itu, melalui aturan baru kenaikan PPN 11 persen tersebut masih terdapat barang dan jasa yang tidak dikenakan kenaikan tarif PPN oleh pemerintah diantaranya, kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Kemudian, vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci, air bersih, listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA), rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya