Calon Wakil Bos OJK Janji Selesaikan Kasus Jiwasraya hingga Bumiputra

Fauzi Ichsan.
Sumber :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.

VIVA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Hari ini menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

Adapun Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, sebagai calon wakil Ketua Dewan Komisioner OJK berjanji akan menyelesaikan kasus high profile Jiwasraya, Bumi Putera dan lainnya. Di mana menurutnya hal itu merupakan permasalahan asuransi yang gagal.

“Bagi saya ini pertama adalah menyelesaikan masalah-masalah yang pelik apakah itu Jiwasraya, Bumiputera, Asabri selama dua atau tiga tahun ke depan,” jelas Fauzi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 6 April 2022.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Fauzi mengatakan, bila masalah tersebut belum bisa diselesaikan dengan secepatnya akan menimbulkan masalah yang rumit untuk memiliki visi misi yang realistis.

“Karena masalah yang di depan mata saja belum selesai dan kalau kita tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut biaya resolusinya akan membesar,” ujarnya.

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

Dalam permasalahan Jiwasraya sudah terjadi defisit likuiditas sejak 2006, karena dibicarakan secara berlarut pada biaya resolusi dan penyelamat menjadi sangat besar. Sehingga dengan itu Fauzi mengatakan permasalahan akan diselesaikan secepatnya.

Sementara itu, untuk menyelesaikan permasalahan Bumiputera perlu dilakukan langkah-langkah edukatif. Dengan mengumpulkan perwakilan pemegang polis, suka atau tidak suka.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

“Apakah mereka merasa dulunya pengurusnya tidak transparan ini adalah urusan hukum dan itu terpisah. Tetapi tentunya fokus kita adalah menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Fauzi mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan Bumiputera dari sisi permodalan tidak dimungkinkan dengan menggunakan penyertaan modal negara (PMN). Kemudian, jika menggunakan investor baru juga tidaklah mudah.

“Investor baru tapi itu tidak mudah, ada opsi misalnya mengkonversi kewajiban polis menjadi likuiditas tetapi itu butuh komunikasi yang sangat dalam. ini adalah tiga opsi yang masih visible. Sebisa mungkin dicoba mencari solusi di mana pemegang polis ini bisa setidaknya masih mendapatkan value dari perusahaan Bumiputera,” jelas Fauzi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya