Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat BSU, Ini Syaratnya

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan, Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022. BSU diberikan serta mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Menaker Yassierli: Masa Depan Profesi Petani Tidak Suram

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa saat ini. Meskipun, kasus positif maupun angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Ida dikutip dari keterangannya, Rabu, 6 April 2022.

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Selain itu kata Ida, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global. 

Kemudian, kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan. 

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Terkait BSU di tahun 2022 ini, jelas Ida, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data peserta BPJS Kenagakerjaan.

kemkominfo bsu

Photo :

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya. 

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. 

Ida menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan. 

"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," katanya. 

Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu. 

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya