PPATK Ungkap Total Transaksi Investasi Ilegal Lebih dari Rp35 Triliun

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Gedung DPR RI
Sumber :
  • PPATK.go.id

VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara investasi ilegal sebanyak 275 transaksi. Jika dijumlahkan, total seluruhnya itu baru Rp502 Miliar.

Hadiri Pertemuan dengan Menko Airlangga, Sekjen OECD: Keanggotaan Indonesia pada OECD Mendukung Visi Indonesia Emas 2045

"Per tanggal 24 maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502 Miliar dengan jumlah 275 transaksi," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Selasa, 5 April 2022.

Ivan menuturkan, sejatinya bahwa total transaksi investasi ilegal secara keseluruhan itu lebih dari Rp35 Triliun. Itu, kata dia, berdasar yang sudah dilaporkan kepada PPATK.

Manfaatkan Investasi Hasil Kunjungan Kerja ke Berbagai Negara, Pemerintah Kejar Pembangunan KEK dan PSN

Baca juga: Viral, Surat Ali Ngabalin Minta Rp800 Juta ke Wali Kota Cirebon

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

"Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp35 triliun yang terkait kasus investasi ilegal yang marak akhir-akhir ini," kata Ivan.

Ivan meminta para penyedia jasa keuangan segera melaporkan apabila menemukan transaksi ilegal. Ini dilakukan sebagai upaya mencegah investasi bodong yang belakangan ini marak terjadi.

"Dari PPATK dan kami masih menunggu, tidak mengharapkan, tetapi masih meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk terus melaporkan kepada PPPATK dan upaya preventif agar segera bisa dilakukan," kata Ivan.

Investasi kripto.

Harga Bitcoin Tembus Rp1,5 Miliar Lagi, Kapan Waktu Terbaik Buat Beli Kripto?

Hari ini, Kamis, 28 November 2024, nilai mata uang kripto paling populer tersebut sudah menembus Rp1,51 miliar per keping atau sekitar USD95.476.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024