PPATK Ungkap Total Transaksi Investasi Ilegal Lebih dari Rp35 Triliun
- PPATK.go.id
VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara investasi ilegal sebanyak 275 transaksi. Jika dijumlahkan, total seluruhnya itu baru Rp502 Miliar.
"Per tanggal 24 maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502 Miliar dengan jumlah 275 transaksi," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Selasa, 5 April 2022.
Ivan menuturkan, sejatinya bahwa total transaksi investasi ilegal secara keseluruhan itu lebih dari Rp35 Triliun. Itu, kata dia, berdasar yang sudah dilaporkan kepada PPATK.
Baca juga: Viral, Surat Ali Ngabalin Minta Rp800 Juta ke Wali Kota Cirebon
"Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp35 triliun yang terkait kasus investasi ilegal yang marak akhir-akhir ini," kata Ivan.
Ivan meminta para penyedia jasa keuangan segera melaporkan apabila menemukan transaksi ilegal. Ini dilakukan sebagai upaya mencegah investasi bodong yang belakangan ini marak terjadi.
"Dari PPATK dan kami masih menunggu, tidak mengharapkan, tetapi masih meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk terus melaporkan kepada PPPATK dan upaya preventif agar segera bisa dilakukan," kata Ivan.