Bocoran Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun 2022
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Umat muslim saat ini tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 hijriah. Dalam hal ini pemerintah telah memberikan bocoran terkait tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2022.
Adapun bocoran terkait THR itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Tahun Anggaran 2022. Di mana bocoran terdapat pada pasal 11 angka 14.
“Mempertimbangkan jumlah gaji pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi daerah, rencana formasi Aparatur Sipil Negara pada instansi daerah. Kebijakan tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketiga belas,” bunyi pasal tersebut dikutip VIVA, Selasa 5 April 2022.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 5 April 2022: Global Amblas, Antam Naik
Namun, dalam hal ini pemerintah belum memberikan rincian gaji ke 13 dan THR yang akan diterima oleh PNS. Akan tetapi, bila dilihat dari tahun sebelumnya untuk gaji ke-13 dan THR, terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, tentang gaji pegawai negeri sipil, berikut besaran gaji berdasarkan golongannya:
Golongan I
I (a) Rp1.560.800-Rp2.335.800
I (b) Rp1.704.500-Rp2.472.900
I (c) Rp1.776.600-Rp2.577.500
I (d) Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II
II (a) Rp2.022.200-Rp3.373.600
II (b) Rp2.208.400-Rp3.516.300
II (c) Rp2.301.800-Rp3.665.000
II (d) Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III
III (a) Rp2.579.400-Rp4.236.400
III (b) Rp2.688.500-Rp4.415.600
III (c) Rp2.802.300-Rp4.602.400
III (d) Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV
IV (a) Rp3.044.300-Rp5.000.000
IV (b) Rp3.173.100-Rp5.211.500
IV (c) Rp3.307.300-Rp5.431.900
IV (d) Rp3.447.200-Rp5.661.700
IV (e) Rp3.593.100-Rp5.901.200