Ketua MPR Sebut Kenaikan PPN Sudah Lewat Pertimbangan Matang

Ketua MPR Bambang Soesatyo
Sumber :
  • Antara

VIVA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan berbagai regulasi baru termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen telah melalui pertimbangan matang.

PPN 12% Membebani? Ini Alasan Mengapa Frugal Living Bisa Guncang Ekonomi RI

Bamsoet, akrabnya disapa mengatakan, Pemerintah dan DPR yang menyetujui usulan Kementerian Keuangan pasti sudah melakukan banyak pertimbangan.

"Bagi saya riskan untuk bertentangan, karena saya masuk dalam sistem atau anggota DPR. Partai saya sudah menyetujui, artinya itu lah yang harus kita laksanakan," ujar Bamsoet seperti dilansir dari Antara, Sabtu 2 April 2022.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

Contoh pajak langsung.

Photo :
  • U-Report

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan, keputusan tersebut sudah disepakati bersama. "Kalau sudah disepakati DPR itu sudah menjadi keputusan yang dilakukan bersama. Saya sebagai Ketua MPR sepenuhnya ikut kepada apa yang sudah disepakati," kata dia.

Daftar Tarif PPN Negara di ASEAN, Indonesia Jadi Salah Satu yang Tertinggi

Selain kenaikan PPN menjadi 11 persen, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan baru yang mulai dilaksanakan serentak per 1 April 2022 ini.

PT Pertamina (Persero) pun resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp12.500-Rp13.000 per liter dari sebelumnya sekitar Rp9.000-Rp 9.400 per liter. Kenaikan ini mulai berlaku 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Lebih lanjut, tarif PPN menjadi 11 persen. Kenaikan ini akan meningkatkan harga barang dan jasa di tingkat konsumen. Kenaikan tarif PPN 10 persen menjadi 11 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sementara itu, regulasi terbaru lainnya yang efektif pada hari ini adalah penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya