PPN Naik 11 Persen, Mie Instan Ikutan Mahal Rp25

Ilustrasi petugas BPOM periksa mie instan,
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Hari ini 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi mengalami kenaikan sebesar 11 persen, artinya naik 1 persen dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan tarif PPN itu sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dibandingkan Vietnam, Kenaikan PPN di Indoneisa Dinilai Lebih Pro Rakyat Karena Hal Ini

Adapun dampak dari kenaikan PPN salah satunya terdapat pada mie instan. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan sebagai penggemar mie instan dirinya sudah menemukan kenaikan PPN sebesar 11 persen.

“Saya juga tadi beli mie instan kebetulan kita sama-sama penggemar mie instan. Ternyata saat kita cek dalam satu bungkus PPN-nya itu naik Rp25,” ujar Yustinus dalam Media Briefing DJP 2022, Jumat 1 April 2022.

Demokrat Sebut Penolakan PDIP Terhadap PPN 12% Hanya Politis

Yustinus menjelaskan, asumsi kenaikan Rp25 dihitungnya dari 1 April, dibandingkan 31 Maret sebelumnya. Dengan naiknya PPN sebesar Rp25 pada setiap kemasan mie instan menurutnya akan luar biasa kontribusinya kepada negara.

“Wah ini luar biasa kontribusi para penggemar mie instan. Rp25 dikontribusikan kalau dikalikan satu negara jadi gede juga. Tapi nggak berasa itu dipake buat bayar pipis aja enggak boleh 25 perak,” katanya.

Pengelola Ancol Sebut Kenaikan PPN Bisa Bantu Pemerintah Putar Roda Ekonomi

Adapun dengan kontribusi sebesar Rp25 yang diberikan masyarakat melalui mie instan. Kenaikan tersebut lebih rendah bila dibandingkan dari kontribusi masyarakat terhadap negara.

“Karena ini kontribusinya tidak terasa. Masyarakat hanya nambah kontribusi Rp25, Rp20, Rp10 tapi begitu dikumpulkan se-Indonesia gotong royong gede duitnya. Nah ini yang kita harapkan menjadi pemahaman publik,” jelasnya.

Baca: Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Hari Ini, Kemenkeu Beberkan Rinciannya

Ilustrasi rumah sakit.

Beri Keadilan, RS Premium hingga Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen

Pemerintah akan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen kepada jasa pendidikan premium, dan jasa pelayanan kesehatan medis premium

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024