Kemenkeu Tegaskan Sembako hingga Pendidikan Dikecualikan dari PPN 11%

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hari ini 1 April 2022 resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari yang sebelumnya 10 persen.

PPN dan Opsen Pajak Hantui Calon Pembeli Sepeda Motor

Adapun penyesuaian tarif PPN tersebut merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari, di Jakarta, Jumat, 1 April 2022.

Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12% di 2025

Namun, dari kenaikan tarif PPN masih terdapat barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN, diantaranya kebutuhan pokok, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

Gedung Kementerian Keuangan RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Tarif Baru Bikin Paspor Berlaku Hari Ini! Rp950 Ribu Untuk Waktu 10 Tahun

Kemudian untuk jasa, tarif PPN dibebaskan pada jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Serta untuk vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci juga dibebaskan.

Selain itu, air bersih, listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA), rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

Selanjutnya, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak. Kemudian minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi. Serta emas batangan, emas granula, dan senjata atau alutsista, alat foto udara.

Untuk barang dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan kenaikan PPN 11 persen diantaranya, barang yang merupakan objek Pajak Daerah. Seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, yaitu jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering. Disusul uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. Dan jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh Pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya