Mantan Menkeu Ingatkan Risiko Gap Harga Pertamax dan Pertalite
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – PT Pertamina resmi menaikkan harga BBM dengan nilai oktan 92 yaitu Pertamax ke harga Rp12.500-Rp12.750 per liter. Harganya cukup terpaut jauh dengan Pertalite yang kini masih dijual seharga Rp7.650.Â
Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah perlu mengantisipasi kenaikan harga Pertamax. Sebab, akan banyak orang bermigrasi ke Pertalite yang jauh lebih murah.
"Ada yang perlu diantisipasi terkait kenaikan Pertamax: soal price gap. Pertalite tetap di Rp7.650, maka bisa terjadi migrasi dari Pertamax ke Pertalite," ujar Chatib lewat akun Twitter-nya seperti dikutip VIVA, Jumat, 1 April 2022.Â
Dengan adanya migrasi konsumsi dari Pertamax ke Pertalite, menurutnya itu akan membuat penugasan Pertalite over kuota. Sehingga, APBN juga akan terbebani.
"Bisa terjadi over kuota dan beban APBN naik tajam," katanya.Â
Chatib menyarankan pemerintah sebaiknya memberikan subsidi kepada orang ketimbang memberi subsidi barang.
"Lebih baik targeted subsidi orang daripada barang," tambahnya.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Pertamina mengungkapkan alasan mengapa menaikkan harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter. Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, krisis geopolitik yang terus berkembang sampai saat ini mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas US$100 per barel.
Lantas, kata dia, hal tersebut membuat harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat US$114,55 per barel atau melonjak hingga lebih dari 56 persen dari periode Desember 2021 yang sebesar US$73,36 per barel.Â
Menyikapi hal tersebut, lantas pihaknya harus tetap menjaga komitmen dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada seluruh masyarakat hingga ke pelosok negeri.
"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak 2019," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis 31 Maret 2022.