Minyak Goreng Curah Masih Belum Ikuti HET, Ini Penyebabnya

Minyak goreng curah
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Setelah penetapan harga eceran tertinggi (HET), pada minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg). Hingga saat ini harga minyak goreng curah masih banyak dijual melewati batas ketentuan.

Mendag Ungkap Penyebab Harga MinyaKita Melonjak Jelang Nataru, Kini Berangsur Turun

Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean mengatakan banyaknya minyak goreng curah yang tidak mengikuti HET. Dikarenakan banyak pengusaha yang belum terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.

“Minyak goreng curah itu diatur dan masuk ke dalam kerangka pembiayaan BPDPKS. Itu kan ada semua produsen minyak goreng itu wajib dan harus mendaftarkan dulu ngambil nomor register. Pas mendaftarnya itu ada beberapa persyaratan,” ujar Gopprera saat dihubungi VIVA, Kamis 30 Maret 2022.

Cara Praktis Menjernihkan Minyak Goreng Bekas: Solusi Cerdas untuk Hemat dan Ramah Lingkungan!

Baca juga: Sore Ini, Pertamina Bakal Umumkan Harga Pertamax yang Baru

Adapun melalui peraturan Menteri Perindustrian No 8 tahun 2022, tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, pengusaha wajib melakukan registrasi ke SIINas. Dari pendaftaran tersebut selain banyak pengusaha yang belum terdaftar, juga terjadi kegagalan pendaftaran.

Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Beraksi Sejak 2010, Libatkan Pengusaha?

Gopprera menjelaskan dari hal itulah Badan Pengelola Kelapa Sawit (BPDPKS), tidak dapat memberikan pembiayaan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga menurutnya, minyak yang tidak mengikuti HET, merupakan stok minyak yang sebelumnya di tahan oleh distributor.

Warga Ngantre Minyak Goreng Curah Murah di Pasar Kramat Jati.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

“Jangan-jangan masih ditutupi oleh minyak curah yang selama ini udah turun ini. Maksudnya yang di pasar yang sudah dipegang distributor,” jelasnya.

Dia melanjutkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam hal ini harus memastikan agar para produsen minyak goreng mengikuti program BPDPKS. Agar minyak goreng dapat memenuhi kebutuhan nasional, sehingga harga dipasaran akan mengikuti ketentuan HET.

“Kalau sudah cukup, sudah turun semua berarti kan tinggal cari permasalahan di distribusi. Jangan sampai ada kebocoran-kebocoran,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya