Satgas BLBI Sita Aset Tanah Obligor Agus Anwar Seluas 340 Hektare

Satgas BLBI Sita Aset Tanah Obligor Agus Anwar.
Sumber :
  • Dok. Satgas BLBI

VIVA – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini melakukan penyitaan aset obligator milik Agus Anwar. Penyitaan itu berupa tanah seluas kurang lebih 340 hektare, di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.

Polisi Ungkap Total Barang Bukti Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Capai Rp167 Miliar

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, pelaksanaan penyitaan dilakukan karena Agus selaku penanggung utang kepada negara. Sampai saat ini, Agus Anwar belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istimarat sebesar Rp635.443.200.000,40 atau Rp635,4 miliar.

“Pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar ini dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” kata Rionald dalam keterangannya, Kamis 31 Maret 2022.

Aset Tanah Murah di AS Milik Andika Perkasa Jadi Perbincangan di Medsos

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban.

Photo :
  • Tangkapan layar/Anisa Aulia

Adapun untuk proses pelaksanaan akta pengakuan utang (APU), telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009.

Uang Rp16 Miliar Disita dari Suami Istri Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

“Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU,” ungkapnya.

Rionald mengatakan, dari penyitaan terhadap tanah untuk dokumen kepemilikan dikuasai oleh pemerintah, terdiri atas 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.

Selain itu, secara simultan Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah yang disita. Di mana pemasangan dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset.

“Selanjutnya atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya,” katanya.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyetorkan dana sebanyak Rp 637 miliar sebagai bentuk aset recovery.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024