Satgas BLBI Sita Aset Tanah Obligor Agus Anwar Seluas 340 Hektare
- Dok. Satgas BLBI
VIVA – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini melakukan penyitaan aset obligator milik Agus Anwar. Penyitaan itu berupa tanah seluas kurang lebih 340 hektare, di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, pelaksanaan penyitaan dilakukan karena Agus selaku penanggung utang kepada negara. Sampai saat ini, Agus Anwar belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istimarat sebesar Rp635.443.200.000,40 atau Rp635,4 miliar.
“Pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar ini dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” kata Rionald dalam keterangannya, Kamis 31 Maret 2022.
Adapun untuk proses pelaksanaan akta pengakuan utang (APU), telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009.
“Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU,” ungkapnya.
Rionald mengatakan, dari penyitaan terhadap tanah untuk dokumen kepemilikan dikuasai oleh pemerintah, terdiri atas 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.
Selain itu, secara simultan Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah yang disita. Di mana pemasangan dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset.
“Selanjutnya atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya,” katanya.