Pertamina Tambah Kuota Pasokan Solar Hingga 12 Persen

BBM subsidi jenis Bio Solar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), berkomitmen untuk menjaga stok dan penyaluran bahan bakar berjalan dengan maksimal, termasuk dalam hal penyaluran solar subsidi.

Ahli ITB Sebut Pertamax Bukan Penyebab Kerusakan Kendaraan yang Viral di Cibinong

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan memastikan, pihaknya juga akan berupaya menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan dengan maksimal.

"Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyalurannya ke SPBU akan terus dimonitor secara real time," kata Nikho dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Maret 2022.

Hasil Uji Lab BBM Pertamax yang Viral Dituding Bikin Rusak Mobil

Dia mengatakan bahwa secara nasional, per Februari 2022 lalu penyaluran solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10 persen. "Dan untuk wilayah Lampung sendiri sudah menambah kuota hingga 12 persen," ujarnya.

Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari terminal BBM hingga konsumen, untuk memastikan bahan bakar di SPBU selalu tersedia bagi masyarakat. Khusus solar subsidi, Pertamina akan fokus melakukan pelayanan di jalur logistik, serta jalur-jalur yang memang tepat sasaran bagi para pengguna yang berhak menikmatinya.

Pertamina Investigasi Viralnya Mobil-mobil Alami Kerusakan Diduga Pakai Pertamax

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan, dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal," kata Nikho.

"Untuk wilayah Lampung terjadi peningkatan rerata konsumsi menjadi sebesar 1,8 juta liter per hari, atau naik 8 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujarnya.

Diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

Kemudian ada juga kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya