Kejagung Temukan Barang Impor yang Diklaim Produk Lokal

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejagung RI

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung atau Kejagung menemukan beberapa barang impor yang diklaim sebagai produk dalam negeri. Di mana sebetulnya produk tersebut bukan merupakan produk lokal melainkan impor.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Pada penemuan tersebut, barang yang ada diantaranya, alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, baja atau besi. Kemudian garam serta beberapa komoditas lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, praktik itu diduga oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Serta beberapa tempat perbelanjaan.

Tom Lembong Disebut Tak Bisa Dipidana Gegara Kebijakan Impor Gula, Ini Alasannya

Baca juga: Megawati Jelaskan Awal Dirinya Bicara Kelangkaan Minyak Goreng

Adapun hal tersebut terungkap setelah Jampidsus melalui Direktur Penyidikan mengeluarkan surat perintah untuk pencarian data dan informasi soal produk luar negeri yang diklaim sebagai hasil produksi dalam negeri.

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

“Ini adalah hasil lapangan yang didapat oleh tim yang dibentuk pada hari Jumat 25 Maret 2022. Di mana, tim ini telah melakukan kegiatan dengan menyebar di berbagai wilayah antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” kata Ketut di Jakarta, Senin 28 Maret 2022.

Ketut melanjutkan, tim penyidik menduga barang impor tersebut bisa menekan harga komoditas. Dari hal itulah barang produksi dalam negeri tak dapat bersaing dengan produk impor yang diklaim sebagai produk lokal.

“Sehingga tidak dapat dijual di pasar dalam negeri, hal tersebut dapat menghambat atau mengganggu pertumbuhan ekonomi terlebih lagi di masa pandemi COVID-19,” jelasnya.

Ilustrasi Ekspor-Impor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, Jampidsus Kejaksaan Agung bersama Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dengan melihat hal itu akan segera membentuk tim gabungan. Di mana nantinya akan dilakukan operasi intelijen yustisia terkait peredaran produk impor yang diklaim seolah-olah hasil produksi dalam negeri

Kentut menjelaskan, pembentukan tim gabungan dilakukan untuk mencegah adanya praktik impor ilegal yang dilakukan oleh sejumlah oknum importir atau eksportir.

“Tim ini untuk memperjelas fakta-fakta di lapangan terkait impor ilegal,” ungkapnya.

Adapun sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan jajarannya untuk melakukan operasi intelijen. Dengan mencari dan menemukan barang atau produk luar negeri atau bekas impor tapi dijual seolah hasil produksi dalam negeri.

Instruksi tersebut dilakukan guna mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri minimal 40 persen dalam setiap proyek pemerintah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya