Untung dari Minyak Gede, Menkeu Minta Riau Punya Dana Abadi Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal Pajak Pertambahan Nilai.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, meminta pemerintah Riau untuk memiliki Dana Abadi Daerah. Hal itu seiring dengan diperbolehkannya Pemerintah Daerah atau Pemda untuk memiliki dana abadi.

Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi Rp11,4 Triliun untuk Sektor Otomotif di 2025

Adapun Hal tersebut dikatakan Ani sapaan akrabnya saat melakukan sosialisasi UU HKPD di Pekanbaru, Provinsi Riau. Dengan itu Ani meminta kepada Pemda Riau untuk meletakkan sisa APBD yang tidak terpakai ke dalam dana abadi daerah.

“Jadi kalau Riau, pas dapet penerimaan dari minyak nanti tinggi dana bagi hasil (DBH) melonjak, itu nggak selalu harus habis dibelanjakan. Bisa diletakkan dalam wadah yang disebut dana abadi,” tegas Ani dalam telekonferensi, Jumat 25 Maret 2022.

Saat Menkeu Sri Mulyani Bilang PPN 12 Persen Indonesia Lebih Rendah Dibandingkan Negara Lain

Baca juga: Jokowi Ancam Reshuffle Menteri yang Doyan Belanja Impor

Dengan adanya dana abadi daerah ini, dia berharap agar dikelola secara bijaksana. Dan untuk belanja daerah juga harus dilakukan secara bijaksana untuk generasi yang akan datang.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Langganan Netflix hingga Spotify Mulai Januari 2025 Lebih Mahal

“Seperti di pusat, kita punya LPDP yang sekarang anggarannya sudah hampir mendekati Rp99 triliun. Kita punya dana abadi pendidikan, dana abadi kebudayaan, dana abadi riset, dan dana abadi pendidikan tinggi,” jelasnya.

Untuk dana abadi tersebut jelasnya akan dimasukkan ke dalam sebuah wadah. Di mana nantinya dana yang diperbolehkan untuk digunakan adalah dari hasil investasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • istimewa

“Jadi abadi tidak dipakai pokoknya, tapi yang dipakai adalah hasil investasinya. Mungkin daerah-daerah seperti Riau ini saya rasa punya potensi untuk bisa membuat dana abadi,” terangnya.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga mengatakan Pemda boleh memiliki dana abadi. Hal itu sesuai dengan terbitnya UU No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dengan adanya UU baru ini, daerah bisa menyisihkan uang sedikit demi sedikit jika ada yang tidak terpakai,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya