Kewajiban Neto Investasi Internasional RI Naik Terdorong Hal Ini
- VivaNews/ Nur Farida
VIVA – Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa pada akhir kuartal IV-2021, Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia mencatat kewajiban neto hingga US$278,6 miliar atau 23,5 persen dari Product Domestic Brutto (PDB).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan, capaian itu meningkat dibandingkan dengan kewajiban neto pada akhir kuartal III-2021, yang hanya sebesar US$277,3 miliar atau sekitar 24,2 persen dari PDB.
"Peningkatan kewajiban neto tersebut berasal dari peningkatan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN), dan penurunan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN)," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Jumat 25 Maret 2022.
Erwin menambahkan, posisi KFLN Indonesia meningkat tipis, sejalan dengan aliran masuk modal asing dalam bentuk investasi langsung. Posisi KFLN Indonesia naik 0,1 persen quarter-to-quarter (qtq), dari US$709,2 miliar pada akhir kuartal III-2021 menjadi US$709,6 miliar pada akhir kuartal IV-2021.
"Peningkatan kewajiban tersebut antara lain disebabkan oleh aliran masuk investasi langsung dalam bentuk ekuitas, sejalan dengan optimisme investor terhadap prospek pemulihan ekonomi domestik," ujarnya.
Peningkatan KFLN juga dikontribusikan oleh faktor revaluasi positif atas nilai instrumen keuangan domestik, yang dipengaruhi kenaikan kinerja saham serta penguatan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS.
Namun, Erwin mengatakan bahwa posisi AFLN Indonesia sedikit menurun, sejalan dengan kebutuhan pembiayaan. Pada akhir kuartal IV-2021, posisi AFLN sedikit turun sebesar 0,2 persen (qtq), dari US$431,9 miliar pada akhir kuartal sebelumnya menjadi US$431,0 miliar.
Penurunan aset investasi lainnya bersumber dari penarikan simpanan sektor swasta domestik pada bank di luar negeri, sejalan dengan kebutuhan pembiayaan aktivitas perekonomian serta penurunan cadangan devisa yang antara lain disebabkan oleh kebutuhan pembayaran utang luar negeri Pemerintah.
"Penurunan posisi AFLN lebih lanjut tertahan oleh revaluasi positif akibat peningkatan rerata indeks saham dan harga aset lainnya pada negara penempatan," ujarnya.
Diketahui, perkembangan PII Indonesia secara keseluruhan 2021 mencatat penurunan kewajiban neto dibandingkan dengan posisi akhir tahun sebelumnya. PII Indonesia mencatat kewajiban neto sebesar US$278,6 miliar pada 2021 (23,5 persen dari PDB), atau turun dibandingkan dengan posisi kewajiban neto pada akhir 2020 sebesar US$280,0 miliar (26,4 persen dari PDB).
Penurunan kewajiban neto PII tersebut didorong oleh posisi AFLN yang meningkat US$26,5 miliar (6,6 persen yoy) terutama dari aset investasi lainnya dan cadangan devisa, melampaui peningkatan posisi KFLN sebesar US$25,1 miliar (3,7 persen yoy) utamanya dari kewajiban investasi langsung dan investasi portofolio.