Pemda Bisa Punya Dana Abadi Daerah, Untuk Apa?

Rhenald Kasali.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Setelah terbitnya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah atau Pemda saat ini boleh memiliki Dana Abadi Daerah.

Adapun dana tersebut berasal dari sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang tidak terpakai setiap tahunnya.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Rhenald Kasali mengatakan, dana abadi merupakan dana yang dikumpulkan dan tidak dapat diambil pokoknya sampai jangka waktu tertentu.  

“Yang dipakai adalah hasil investasi dari pokok itu, digunakan untuk kesejahteraan publik seperti beasiswa, subsidi kesehatan, dan lainnya,” jelas Rhenald saat dihubungi VIVA, Kamis, 24 Maret 2022.

Penyemprotan Disinfektan di Gedung Balaikota DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Rhenald melanjutkan, dana abadi bisa berasal dari publik seperti halnya sumbangan dermawan, sisa dana yang tidak dipakai, dengan persetujuan Menteri Keuangan. Kemudian, pada dana abadi daerah dalam pengawasannya menurutnya dilakukan melalui tiga hal.

“Pertama sebaiknya dilakukan transparan, dibuka secara online sehingga publik bisa ikut mengawasi. Kedua bisa dibantu Kemenkeu atau DPRD, ketiga dilakukan audit berkala dan ada dewan pengawas yang melakukan pemantauan.” Jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, dana abadi daerah tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Agar tetap memiliki kemampuan untuk membangun negeri.

KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah

“Perinsipnya uang yang ada tidak untuk dihabiskan saat ini, ganti pemerintahan dapat warisan,” katanya.

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah pusat pada dana abadi yang sudah lebih dulu diterapkan, sangat mungkin dilakukan oleh Pemda. Meski disadari tak seluruh Pemda memiliki kemampuan untuk mengimplementasikannya.

Harapan Baru Musisi Daerah, Kini Royalti Lebih Mudah Diakses
penetapan upah minimum (ilustrasi)

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersurat pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal laporan provinsi yang belum menetapkan UMP 2025.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024