Juragan 99 Pamer Omzet Rp600 M, Stafsus Menkeu: Gurih Nih @DitjenPajak

Juragan 99 dan Shandy Purnamasari
Sumber :
  • ist

VIVA – Pengusaha yang saat ini tengah ramai diperbincangkan masyarakat, Gilang Widya Permana atau Juragan 99 dicolek oleh Staf Khusus Menteri Keuangan.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Gilang memamerkan pendapatan yang dimilikinya melalui produk kecantikan MS Glow. Di mana pada berita yang beredar tersebut, dia mengatakan dalam menjalankan bisnis itu mampu meraih pendapatan sebesar Rp600 miliar per bulan.

Sontak, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyenggol akun resmi Direktorat Jenderal Pajak RI melalui cuitannya di media sosial Twitter. Ia memperkirakan dengan omzet sebesar itu maka PPN yang dikenakan kepada Juragan 99 bisa mencapai Rp720 miliar.

Wakil Ketua DPRD Toba Ditahan Jaksa Atas Dugaan Perkara Pajak

“Wow gurih nih @DitjenPajakRI. Setahun omzet Rp7,2 triliun. Berarti memungut PPN 10 persen Rp720 miliar” tulisnya dalam cuitan itu, Kamis 24 Maret 2022.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Photo :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari
Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Yustinus melanjutkan, dengan informasi itu, DJP tinggal mencocokkan dengan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPN dan SPT PPh. Dia juga berharap dengan banyaknya pengusaha maupun influencer yang pamer, maka akan menambah pemasukan negara.

“Semoga banyak yang pamer kayak gini nih. Crazy Rich Juragan 99 Klaim Penjualan MS Glow Capai Rp 600 Miliar per bulan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pada bulan Maret ini merupakan bulan terakhir bagi orang pribadi untuk menyerahkan SPT-nya kepada negara. Dengan batas akhir penyerahan di tanggal 31 Maret 2022.

Sri Mulyani juga menjelaskan, untuk orang yang wajib membayar pajak adalah orang yang mampu. Dengan ketentuan besaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya