Di Depan Sri Mulyani, Jusuf Hamka Akui Tak Bayar Pajak 35 Tahun

Jusuf Hamka di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Pengusaha Jusuf Hamka di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengaku pernah tidak membayar pajak selama 35 tahun. Jusuf mengatakan baru mengungkapkan hartanya dan membayar pajak pada tax amnesty jilid I.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Adapun hal tersebut dikatakannya pada acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 Talkshow, Bincang Bijak Soal Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

“Akhir Juli saya bawa daftar harta saya ke Kantor Pelayanan Pajak, saya bilang Ibu saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Saya mengaku dosa, ini daftar harta saya. Bantuin dong,” ujar Jusuf, Rabu 23 Maret 2022.

LPI Survei 10 Menteri Kabinet Prabowo dengan Kinerja Terbaik: Nomor 1 dan 4 Mengejutkan

Baca juga: Cerita Aipda Lalu Dibonceng Pembalap MotoGP, Bangga Tapi Takut

Jusuf mengatakan, pada pengungkapan hartanya tersebut ia membayar pajak sebesar Rp55 miliar. Dengan mengungkap hartanya tersebut, Jusuf juga mengajak teman-temannya untuk membayar pajak dengan adanya tax amnesty.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

“Dengan diberikan tax amnesty dan pengungkapan sukarela ini. Ini lebih dari adil, karena dosa-dosa kita semua diampuni. Tapi kalau masih kita tidak memanfaatkan kesempatan ini, ingat itu pasti ada surat cinta nanti yang datang,” ujarnya.

Selain itu, Jusuf juga menuturkan bahwa pajak merupakan hal yang adil. Karena menurutnya banyak masyarakat yang berspekulasi bahwa membayar pajak bukanlah suatu keadilan.

“Kalau orang bilang pajak tidak adil ya kalau orang yang tidak menghasilkan dikenakan pajak ya tidak adil. Tapi ini kan yang dikenakan pajak adalah orang yang menghasilkan,” terangnya.

Pengusaha Tionghoa Muslim Jusuf Hamka.

Photo :
  • Youtube VDVC

Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa banyak masyarakat yang salah persepsi terkait pembayaran pajak.

“Karena pernah Pak Jusuf, kita di dalam UU Harmonisasi, UU perpajakan itu kita memang menyampaikan sekarang NIK itu menjadi NPWP. Jadi orang-orang tiba-tiba waduh saya punya NIK berarti saya harus bayar pajak,” jelas Sri Mulyani.

Padahal menurut Ani sapaan akrab Sri Mulyani, hal itu tidaklah benar. Sebab yang wajib dalam membayar pajak adalah orang yang sudah memiliki penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya