PPN Naik 11 Persen, Sri Mulyani: Bangun Pondasi Perpajakan RI Kuat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal Pajak Pertambahan Nilai.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan kenaikan PPN digunakan untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.

Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tolak Kenaikkan PPN Jadi 12 Persen, Harga Material Bisa Meroket

Menurut Sri Mulyani, PPN dan Pajak Penghasilan (PPH) korporasi, merupakan dua kontributor terbesar dalam perpajakan. Di mana pada PPH orang pribadi untuk wajib pajak yang lemah beban pajak dikurangi, sedangkan yang kaya dinaikkan.

“Jadi waktu kita lihat semuanya korporasi tidak diturunkan ke 20 persen menjadi hanya 22 persen. Di PPN kita tambah 1 persen, 10 persen menjadi 11 persen. Itu adalah semua instrumen di coba untuk ikut kontribusi di dalam membangun pondasi pajak Indonesia yang kuat,” jelas Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular, Rabu 23 Maret 2022.

Mencapai Kebebasan Finansial Lebih Cepat dengan Prinsip FIRE (Financial Independence, Retire Early)

Baca juga: Cerita Aipda Lalu Dibonceng Pembalap MotoGP, Bangga Tapi Takut

Selain itu, ia mengatakan bila dibandingkan dengan negara G20 dan OECD, pajak Indonesia lebih kecil dibandingkan negara tersebut, yang sebesar 15 persen.

Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan

“Jadi Indonesia kalau ke 10 persen ke 11 persen untuk PPN, itu ikut kontribusi dan PPH-nya makin adil. Menunjukkan perbedaan dan juga dari sisi untuk UMKM masyarakat tidak mampu diberikan bantuan, itu yang disebut konsep keadilan. Jadi nggak bisa dipisah-pisah,” ujarnya.

Mengenal Lebih Dekat Pajak Pertambahan Nilai

Photo :

Ani sapaan akrabnya melanjutkan, akan tetapi masyarakat bisa untuk tidak mendapatkan tarif pajak 11 persen tersebut. Dengan masyarakat diberikan pilihan untuk mendapat tarif pajak hanya 1-3 persen, yaitu pada kebutuhan yang dikonsumsi masyarakat, seperti kebutuhan pokok.

“Supaya mereka nggak terkena 11 persen, mereka diberikan kemungkinan untuk  mendapatkan tarif yang hanya 1, 2, dan 3 persen. Yaitu pada barang dan jasa kebutuhan masyarakat, pendidikan, kesehatan, barang pokok,” terang Ani.

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,

PPN Mau Naik 12 Persen, Masyarakat Bakal Sulit Punya Rumah

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024