Kecelakaan di Jalan pada 2021 Meningkat, Menhub Budi Sebut Penyebabnya

Menhub Budi Karya Sumadi saat meninjau tol Jakarta-Cikampek.
Sumber :
  • Dok. Kemenhub.

VIVA – Kementerian Perhubungan mencatat, angka kecelakaan di jalan masih perlu jadi perhatian. Di mana pada 2021 terdapat 103 ribu kasus kecelakaan dan 25 ribu kasus fatalitas.

Mayat Pria dengan Kepala Pecah Ditemukan di Depan TPU Menteng Pulo

Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya 2020. Di mana kala itu tercatat angka kecelakaan sebanyak 100 ribu kasus dengan fatalitasnya sebanyak 23 ribu kasus.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, sejumlah penyebab masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan. Antara lain, faktor cuaca dan sarana serta prasarana transportasi darat.

Posko Digital Data Kecelakaan Online Bakal Diterapkan saat Arus Libur Natal dan Tahun Baru

Hal itu disampaikannya dalam FGD bertajuak Sidang Para Pakar Keselamatan Transportasi Jalan yang dipantau di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. 

Budi menuturkan belakangan ini banyak kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan umum baik angkutan barang maupun angkutan penumpang.

Erick Thohir Diperintah Prabowo Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen saat Nataru

Ilustrasi olah TKP kecelakaan lalu lintas.

Photo :
  • ANTARA/Hery Sidik

"Terjadinya kecelakaan lalu lintas tentunya tidak terlepas dari kondisi iklim dan cuaca ekstrem saat ini serta beberapa faktor yang memengaruhi keselamatan di jalan raya, meliputi budaya berlalu lintas, kompetensi pengemudi, pemahaman regulasi serta kondisi sarana prasarana transportasi darat," katanya.

Budi menegaskan, keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas. 

Namun, keselamatan transportasi jalan juga perlu diimbangi dengan keterlibatan dan partisipasi aktif pihak-pihak terkait baik pengguna jasa maupun pemilik dan operator, serta pemerintah sebagai pengatur sistem transportasi.

Budi juga menekankan pentingnya hubungan antarpemangku kepentingan yang kondusif dan berkesinambungan. Hal itu untuk mendukung dan memastikan keselamatan lalu lintas dan angkutan. (Ant)

Kerja sama itu juga mengacu pada Inpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan. "Ini merupakan acuan bagi kita semua dalam mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengendalian keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," imbuhnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya