Bambang Susantono Geber Bangun IKN Tunggu 6 Peraturan Pemerintah
- Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.
VIVA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono berharap bahwa enam rancangan peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) IKN, dapat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Dikarenakan UU tersebut merupakan dasar agar IKN dapat bekerja sesuai rencana induk IKN.
Selain itu, dengan selesainya UU IKN secara tepat waktu akan memudahkan kelancaran Otorita IKN dalam melakukan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.
“Enam rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN yang harus ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan ini sangat penting dan esensial. Karena ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan UU No 3 Tahun 2022,” ujar Bambang dalam telekonferensi, Selasa, 22 Maret 2022.
Bambang menyadari dalam membangun IKN memiliki banyak tantangan. Karena itu serangkaian pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan telah dilakukan guna berkolaborasi mencari solusi yang terbaik.
“Sejak kami diangkat oleh bapak presiden pada 10 Maret 2022. Kami telah melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan yang pada tahap pertama memiliki peran sebagaimana diatur dalam pasal 36 UU IKN. Sambil menunggu otorita IKN beroperasi secara penuh,” jelasnya.
Adapun dengan itu, Bambang berharap kerja sama dan dukungan penuh dari kementerian lembaga (K/L) dan lembaga pemerintah daerah dalam membangun IKN.
“Serta berbagai pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk mewujudkan IKN dapat memberikan berbagai kekhususan sepanjang pelaksanaan 3P tadi persiapan, pembangunan, pemindahan. Dan, juga sebagaimana pasal 4 ayat 2 nantinya akan melaksanakan fungsi dan peran sebagai pemerintah khusus IKN,” imbuhnya.