Pengamat Nilai HET Minyak Goreng Curah Bisa Bantu Warga Ekonomi Bawah

Minyak goreng curah di Pasar Palmerah, Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp14.000 ribu per liter. Selain itu, pemerintah mengembalikan harga minyak goreng kemasan ke nilai keekonomian dan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah yang dananya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).  

Mendag Ungkap Penyebab Harga MinyaKita Melonjak Jelang Nataru, Kini Berangsur Turun

Merespons kebijakan itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai pemerintah harus bisa menjaga akses minyak goreng di level ekonomi kelas bawah dan usaha mikro & UKM penting.

"Setidaknya dengan HET di minyak curah, maka akses masyarakat ekonomi kelas bawah di pasar-pasar tradisional diharapkan akan lebih mudah teratasi," ungkap Eko dalam keterangan tertulis, Minggu 20 Maret 2022.

Cara Praktis Menjernihkan Minyak Goreng Bekas: Solusi Cerdas untuk Hemat dan Ramah Lingkungan!

Presiden Jokowi dan minyak goreng.

Photo :
  • Instagram @jokowi

Namun, Eko memberi catatan pemerintah harus memastikan terlebih dahulu pabrik-pabrik minyak goreng mendapatkan suplai crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit yang cukup dari industri CPO lalu mereka segera distribusi ke pedagang. 

Polsek Saling Lempar Laporan Karyawan yang Dianiaya Anak Bos Toko Roti, Pengamat: Minim Profesionalisme

"Selain itu pengawasan agar migor curah segera masuk ke pasar tradisional penting dilakukan," terangnya. 

Kedua, Eko melanjutkan, pemerintah juga harus memastikan tidak ada kebocoran minyak curah dijual ke tempat lain atau diselundupkan, masuk ke industri minyak kemasan. “Karena ada selisih yg tinggi antara yg dikemas dengan yang curah," ungkapnya. 

Jika pengawasan jebol, Eko menyebut minyak curah akan tetap langka di pasar-pasar tradisional.

Ilustrasi Pajak

Kebijakan PPN Berasaskan Adil dan Gotong Royong, Pemerintah Diyakini Lakukan Ini

Kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mengecualikan barang-barang kebutuhan pokok atau primer bagi masyarakat, diyakini pemerintah sebagai strategi yang lebih baik.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024