YLKI: Pengawasan Distribusi Produk Air Minum Kemasan di Pasaran Lemah

Ilustrasi air minum kemasan.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengapresiasi aspek regulasi premarket control yang cukup kuat pada produk air minum dalam kemasan (AMDK).

Mengenal Air Murni, Ini Manfaat dan Kriteria Amannya

Menurutnya, berbagai regulasi telah dibuat untuk mendesain AMDK agar layak konsumsi, baik mulai dari aspek kimiawi kandungan airnya, secara biologi, atau dari sisi kemasannya yang sudah diatur dengan baik oleh Kemenperin Kemendag, BPOM, dan sertifikasi SNI.

"Sebagai salah satu tanda bahwa suatu produk AMDK itu baik, lihatlah apakah ada tanda SNI dan logo halal. Karena itu adalah persyaratan yang wajib dipenuhi dalam upaya mewujudkan AMDK yang sehat dan layak konsumsi," kata Tulus dalam telekonferensi, Jumat 18 Maret 2022.

Diskon Listrik 50 Persen Awal 2025, YLKI: Dorong Daya Beli Masyarakat

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Karenanya, Tulus menilai bahwa dari sisi regulasi sebenarnya produk AMDK ini sudah tidak ada persoalan, karena aspek premarket control dari pemerintah yang sudah sangat baik. "Kita juga melihat kepatuhan industri pada konteks premarket control ini sudah nyaris sempurna," ujarnya.

PNM Tanggap Atasi Krisis Kekeringan di Gili Ketapang, Kirimkan Bantuan 100 Galon Air Minum

Namun, Tulus menegaskan bahwa hal yang masih menjadi fokus perhatian YLKI adalah pada aspek post-market control atau kontrol pascapasar, terutama ketika produk-produk AMDK tersebut didistribusikan.

Sebab, menurutnya jika berbicara soal produk AMDK, maka bukan hanya bicara saat produksi atau aspek hulunya saja, tapi juga sampai proses distribusi dan sampai ke tangan konsumen.

"Jadi sampai kita minum sebagai konsumen, atau sebagai end user," kata Tulus.

Tulus mengaku melihat bahwa aspek pengawasan pascapasar ini secara kasat mata kendur, baik dari pihak industri, asosiasi industri, pemerintah, dan juga para pedagang atau agen dan lain sebagainya.

Itulah yang kemudian membuat YLKI sampai melakukan survei terhadap produk AMDK ini di wilayah Jabodetabek, yang memantau mulai dari supermarket, warung, minimarket sampai agen.

"Kami ingin melihat bagaimana proses pengawasan pascapasar pada produk AMDK itu setelah dipasarkan di lapangan. Proses distribusinya seperti apa, proses pemajangannya seperti apa, dan apakah itu nanti berisiko terhadap AMDK yang kita minum atau tidak," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya