Pemda Kini Boleh Punya Dana Abadi Daerah, Begini Aturannya

Wamenkeu Suahasil Nazara.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA – Pemerintah Daerah atau Pemda kini boleh memiliki Dana Abadi Daerah. Dana tersebut berasal dari sisa APBD yang tidak terpakai tiap tahunnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hal itu seperti yang dilakukan Pemerintah Pusat. Dasar hukum DAD ini adalah dengan terbitnya UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dengan adanya UU baru ini daerah bisa menyisihkan uang sedikit demi sedikit jika ada yang tak terpakai,” kata Wamenkeu dalam acara sosialisasi UU HKPD di Griya Agung, dikutip Jumat, 18 Maret 2022.

Suahasil mencontohkan, saat ini negara memiliki dana abadi sektor pendidikan di Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan sebanyak Rp99 triliun, dana abadi sektor penelitian Rp8 triliun dan dana abadi kebudayaan Rp3 triliun.

Dana abadi dikumpulkan pemerintah secara bertahap dengan cara menyisihkan dari alokasi dana yang tak terpakai. Dana tersebut pun tak boleh dipakai.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

“Dana ini tidak boleh dipakai, yang boleh digunakan hanya hasil pengelolaannya saja,” kata dia.

Suahasil menjelaskan, Pemerintah melakukan upaya ini untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa agar tetap memiliki kemampuan untuk membangun negeri.

Beda Pernyataan Luhut dan Kemenkeu soal PPN Naik Jadi 12% di 2025, Tunda Atau Lanjut?

“Prinsipnya uang yang ada tidak untuk dihabiskan saat ini, ganti pemerintahan dapat diwariskan,” kata dia.

Menurut dia, apa yang dilakukan Pemerintah Pusat itu sangat mungkin dilakukan Pemda. Meski disadari tak seluruh Pemda memiliki kemampuan untuk mengimplementasikannya.

Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

Jika mengamati saldo akhir kas pemda se-Indonesia per 31 Desember 2021 mencapai Rp130 triliun, Suahasil menilai ini sangat mungkin ada uang yang bisa disisihkan untuk dana abadi.

Asalkan dikelola secara profesional maka dana abadi ini sejatinya sangat bermanfaat bagi generasi mendatang. (Ant)

Lihat Kondisi Anggaran, Prabowo Turunkan Dana Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10.000 Per Anak
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara

Kemenkeu Proyeksi Belanja Perpajakan Naik Jadi Rp 445,5 Triliun pada 2025

Kemenkeu memperkirakan, belanja perpajakan pada 2025 akan mencapai Rp 445,5 triliun atau 1,83 persen dari produk domestik bruto (PDB).

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024