Setelah HET Migor, Kini Aturan DMO Minyak Kelapa Sawit Dicabut

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi

VIVA – Pemerintah menghentikan kebijakan wajib penuhi kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) serta turunannya. 

Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi mengatakan, kebijakan itu menindaklanjuti keputusan pemerintah melepaskan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (Migor)kemasan sedarhana maupun premium ke pasar.

"DMO dicabut, saat ini Permendag-nya sedang diharmonisasi. Akan diundangkan hari ini. Jadi, selesai," kata Mendag Lutfi dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI terkait Pembahasan Mengenai Harga Komoditas dan Kesiapan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Stabilisasi Harga dan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran, Kamis, 17 Maret 2022.

Menteri Perdagangan M Lutfi.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Dijelaskan Lutfi, dengan ketentuan ini, pengajuan izin ekspor tidak lagi harus meminta izin Kemendag.

"Semua transparan sekarang, enggak ada lagi PE (persetujuan ekspor) yang penting, begitu ekspor langsung bayar pajak ekspornya US$675 . Jadi seperti biodiesel. Mereka tetap untung besar," kata Lutfi.

Lutfi lebih jauh mengatakan, bersamaan dengan pencabutan DMO itu, pemerintah menaikkan pungutan ekspor untuk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Mendag menekankan, pungutan ekspor pun bakal dinaikkan secara progresif guna memastikan pasokan CPO ke dalam negeri aman.

Respons Zulhas soal Prabowo Teken Aturan Hapus Utang Macet Petani hingga Nelayan

"Pungutan ekspor BPDPKS yang tadinya flat di mana setiap kenaikan US$50 akan dipajak US$20. Kalau kita lihat harga hari ini, maka iuran BPDPKS dan bea keluar dari US$375 menjadi US$675,” ungkapnya.

“Jadi, ada keekonomian dimana akan lebih untung jual di dalam negeri dari pada ekspor. Ini mekanisme pasar mudah-mudahan stabilkan pasokan ke pasar," tambahnya.

Serahkan Hasil Kajian, Ombudsman RI: Terdapat Disharmonisasi Regulasi Jamsostek

Di sisi lain, Mendag menyadari kebijakan ini bakal menyenggol nasib petani yang akan terdampak kenaikan pungutan ekspor. Hal itu ditegaskan tidak dapat dihindari.

"Dalam merumuskan aturan ini, mesti sama-sama, tidak bisa menang semua. Kalau mau bereskan rakyatnya, yang 8 juta petani harus mengalah. Kemarin petani sudah happy, perusahaan sudah happy, industri tidak ribut, yang ribut masyarakat. Ini policy (aturan) kita ambil sama-sama," imbuhnya.

Prabowo Hapus Utang Macet Petani-UMKM, PKB Sebut Langkah Heroik Buat Wong Cilik
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari

Cara BRI agar Tak Salah Hapus Utang UMKM Petani hingga Nelayan yang Ditetapkan Pemerintah

BRI mengungkapkan, hapus utang ini bukanlah hal yang baru. Sebab BRI pernah melakukan hal serupa terutama dalam situasi bencana alam besar seperti gempa Yogyakarta.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024