Setelah HET Migor, Kini Aturan DMO Minyak Kelapa Sawit Dicabut

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi

VIVA – Pemerintah menghentikan kebijakan wajib penuhi kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) serta turunannya. 

Cara BRI agar Tak Salah Hapus Utang UMKM Petani hingga Nelayan yang Ditetapkan Pemerintah

Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi mengatakan, kebijakan itu menindaklanjuti keputusan pemerintah melepaskan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (Migor)kemasan sedarhana maupun premium ke pasar.

"DMO dicabut, saat ini Permendag-nya sedang diharmonisasi. Akan diundangkan hari ini. Jadi, selesai," kata Mendag Lutfi dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI terkait Pembahasan Mengenai Harga Komoditas dan Kesiapan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Stabilisasi Harga dan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran, Kamis, 17 Maret 2022.

Langkah Wahono-Nurul Majukan Sektor Peternakan dan Pertanian Bojonegoro

Menteri Perdagangan M Lutfi.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Dijelaskan Lutfi, dengan ketentuan ini, pengajuan izin ekspor tidak lagi harus meminta izin Kemendag.

Dituding Ruwet dan Bertele-tele, Pemerintah Pangkas Birokrasi Penyaluran Pupuk Subsidi

"Semua transparan sekarang, enggak ada lagi PE (persetujuan ekspor) yang penting, begitu ekspor langsung bayar pajak ekspornya US$675 . Jadi seperti biodiesel. Mereka tetap untung besar," kata Lutfi.

Lutfi lebih jauh mengatakan, bersamaan dengan pencabutan DMO itu, pemerintah menaikkan pungutan ekspor untuk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Mendag menekankan, pungutan ekspor pun bakal dinaikkan secara progresif guna memastikan pasokan CPO ke dalam negeri aman.

"Pungutan ekspor BPDPKS yang tadinya flat di mana setiap kenaikan US$50 akan dipajak US$20. Kalau kita lihat harga hari ini, maka iuran BPDPKS dan bea keluar dari US$375 menjadi US$675,” ungkapnya.

“Jadi, ada keekonomian dimana akan lebih untung jual di dalam negeri dari pada ekspor. Ini mekanisme pasar mudah-mudahan stabilkan pasokan ke pasar," tambahnya.

Di sisi lain, Mendag menyadari kebijakan ini bakal menyenggol nasib petani yang akan terdampak kenaikan pungutan ekspor. Hal itu ditegaskan tidak dapat dihindari.

"Dalam merumuskan aturan ini, mesti sama-sama, tidak bisa menang semua. Kalau mau bereskan rakyatnya, yang 8 juta petani harus mengalah. Kemarin petani sudah happy, perusahaan sudah happy, industri tidak ribut, yang ribut masyarakat. Ini policy (aturan) kita ambil sama-sama," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya