Mendag Sebut Pencabutan HET Minyak Goreng Sesuai Arahan Jokowi

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi

VIVA – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi mengatakan kebijakan mencabut ketentuaan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan pencabutan HET itu dicantumkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022

Jokowi Pilih Hadiri Kampanye Akbar di Jateng, Begini Respons Ridwan Kamil

Mendag Lutfi menyampaikan demikian saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI terkait pembahasan mengenai harga komoditas dan kesiapan Kementerian Perdagangan dalam stabilisasi harga dan pasokan barang bebutuhan pokok menjelang Ramadan dan Lebaran Idul Fitri, Kamis, 17 Maret 2022.

"Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. Permendag No 11 tahun 2022 tersebut baru dan diundangkan, berlaku sejak diundangkan," kata Lutfi.

Jokowi dan SBY Absen Hadir di Kampanye Akbar RK-Suswono

Lutfi menjelaskan, saat ini, HET hanya berlaku untuk minyak goreng curah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

"Semua pengecer yang menjual minyak goreng curah eceran ke konsumen wajib mengikuti HET. Konsumen dimaksud adalah masyarakat dan UMKM dan semua disubsidi BPDPKS," kata Lutfi.

Sekjen PDIP: Suara Jokowi Sama dengan Suara Pedagang Kaki Lima

Kemudian, dia juga sempat menyampaikan permohonan maaf dalam raker tersebut. Dia mengatakan demikian karena salah satunya tak bisa memenuhi undangan pimpinan DPR dalam rapat gabungan dengan Komisi IV, VI, dan VII DPR.
 
Untuk diketahui, Permendag No 06 tahun 2022 sebelumnya menetapkan HET minyak goreng Rp14.000 per liter untuk kemasan premium dan Rp13.500 per liter kemasan sederhana. Lalu, Rp11.500 per liter minyak goreng curah.

Namun, kelangkaan minyak goreng makin menjadi. Pemerintah terutama Kemendag pun jadi sasaran kritik.

Kini, pemerintah memutuskan melepas harga minyak goreng dalam kemasan, baik sederhana maupun premium ke pasar.

Sementara, untuk minyak goreng curah akan diberikan subsidi dengan harga tertinggi Rp14.000 per liter.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya